• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Selasa, 28 Juli, 2026
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

Kursi Terbatas, Keadilan Terhempas? KSBSI Meradang di Tengah Mediasi Alot PT TAS

Artha Kusuma by Artha Kusuma
Maret 16, 2026
in News
Kursi Terbatas, Keadilan Terhempas? KSBSI Meradang di Tengah Mediasi Alot PT TAS

Kendari, Beritautamasultra.com – Aroma ketidakadilan semakin menyengat dalam sengketa hubungan industrial antara PT TAS dan mantan pekerjanya. Upaya mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari pada Senin (16/3/2026) justru berakhir dengan kekecewaan mendalam dan ketegangan.

Alih-alih menjadi titik temu, mediasi ini menyisakan luka bagi pihak pekerja. Sarman, Wakil Ketua KSBSI sekaligus kuasa hukum dari S pekerja yang menuntut hak pesangon dan kejelasan kontraknya mengaku dilarang masuk ke ruang rapat di kantor Sekda. Alasan yang diberikan pun terkesan sepele namun fatal: kurangnya jumlah kursi di dalam ruangan.

Dengan nada bicara yang bergetar menahan amarah, Sarman menegaskan bahwa insiden pelarangan ini bukan sekadar masalah fasilitas, melainkan bentuk arogansi birokrasi yang mencederai marwah hukum acara perselisihan industrial.

“Kami datang ke sini bukan membawa urusan pribadi, kami datang atas dasar kuasa dari saudara S! Jangan terlalu angkuh kepada kami, Pak Sekda. Selama saya mengawal kasus, baru kali ini kami diperlakukan seperti ini,” tegas Sarman dengan lugas. Senin (16/3/2026)

Ia menambahkan bahwa kehadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kuasa hukum PT TAS di dalam ruangan, sementara pihak pekerja tertahan di luar, memperlihatkan ketimpangan keberpihakan yang nyata.

Sarman menyatakan secara tegas bahwa pihaknya menolak rencana penjadwalan ulang mediasi yang diusulkan oleh Sekda. Menurutnya, Sekda tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mengatur jadwal mediasi tripartit; wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan mediator di bawah naungan Disnaker.

“Kami tidak butuh mediasi lagi. Kami minta anjuran saja. Kita buktikan di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah!” cetus Sarman.

Tak berhenti di jalur hukum, KSBSI juga telah melayangkan surat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari setelah Idul Fitri. Sarman berjanji akan membongkar seluruh aktivitas PT TAS, termasuk anak perusahaannya, PT PAM, serta mempertanyakan keabsahan izin-izin operasi mereka.

Sengketa ini kini bukan lagi sekadar soal pesangon satu orang pekerja, melainkan simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap menindas hak-hak buruh di Kota Lulo. Akankah keadilan bagi saudara S menemui titik terang, atau justru terkubur di balik pintu ruang rapat yang tertutup rapat?

Penulis: Artha Kusuma

Tags: Berita UtamaBerita Utama SultraKendariPesangonPT TASSulawesi TenggaraSULTRATenaga Kerja
Previous Post

Menepis Kabar Pungli, Pelindo Kendari Luruskan Duduk Perkara Distribusi Tiket Mudik Gratis 2026

Next Post

Dugaan “Main Mata” dengan Pengusaha: KSBSI Desak Walikota Kendari Copot Sekda dan Kadisnaker

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Juni 14, 2026
Next Post
Dugaan “Main Mata” dengan Pengusaha: KSBSI Desak Walikota Kendari Copot Sekda dan Kadisnaker

Dugaan "Main Mata" dengan Pengusaha: KSBSI Desak Walikota Kendari Copot Sekda dan Kadisnaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Juli 27, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Juni 11, 2026
IM3 Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD M6 kepada Pemenang Pesta IMPoin 2025 di Kendari

IM3 Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD M6 kepada Pemenang Pesta IMPoin 2025 di Kendari

Maret 2, 2026
Lebih dari Sekadar Orasi: KSBSI Sultra Sulap May Day 2026 Jadi Pesta Rakyat dan Ruang Advokasi

Lebih dari Sekadar Orasi: KSBSI Sultra Sulap May Day 2026 Jadi Pesta Rakyat dan Ruang Advokasi

Maret 18, 2026
Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Ratusan Warga Sultra Mulai Bertolak dalam Program Mudik Gratis 2026

Ratusan Warga Sultra Mulai Bertolak dalam Program Mudik Gratis 2026

Maret 12, 2026
Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Juli 27, 2026
Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Juni 14, 2026
Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Juni 12, 2026
Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Juni 11, 2026
Jelajahi Sultra hingga Sulut, Kontingen ‘Veloz Hybrid Lintas Nusa 2.0’ Resmi Dilepas di Kendari

Jelajahi Sultra hingga Sulut, Kontingen ‘Veloz Hybrid Lintas Nusa 2.0’ Resmi Dilepas di Kendari

Juni 7, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Juli 27, 2026
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In