Kendari, Berita Utama – Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Kendari memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis tahun 2026. Isu yang sempat memicu keresahan calon pemudik di Pelabuhan Nusantara ini dipastikan lahir dari kesalahpahaman informasi terkait komponen biaya di luar harga tiket.
General Manager Pelindo Regional 4 Kendari, Herryanto, menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan maupun distribusi tiket mudik gratis tersebut. Program mudik cuma-cuma ini sepenuhnya merupakan inisiatif pemerintah melalui instansi terkait, di mana Pelindo hanya berperan sebagai penyedia fasilitas pelabuhan guna memastikan kenyamanan dan kelancaran arus penumpang.
Munculnya dugaan pungutan tambahan bermula ketika sejumlah calon pemudik merasa keberatan saat diminta membayar biaya tertentu saat hendak menyeberang. Namun, setelah dilakukan penelusuran, biaya yang dimaksud bukanlah “harga tiket” yang seharusnya gratis, melainkan biaya pass Pelabuhan.
Pass Pelabuhan merupakan retribusi resmi yang diberlakukan di seluruh pelabuhan di bawah naungan Pelindo berdasarkan regulasi yang berlaku. Dana ini digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, jaminan keamanan, serta kenyamanan pemudik selama berada di area terminal.
“Perlu kami luruskan bahwa tiket kapal memang digratiskan oleh penyelenggara program. Namun, biaya Pass Masuk Pelabuhan tetap berlaku sesuai tarif resmi karena merupakan komponen pelayanan darat yang berbeda dengan biaya pelayaran,” ujar Herryanto.
Pelindo menyayangkan adanya persepsi yang menyebutkan hal tersebut sebagai pungli. Pihak otoritas pelabuhan menegaskan bahwa seluruh transaksi saat memasuki Pelabuhan dilakukan secara transparan melalui loket resmi atau sistem yang telah ditentukan.
Untuk mencegah kesimpangsiuran serupa di masa mendatang, Pelindo Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Calon pemudik dihimbau untuk lebih teliti dalam membedakan antara tiket perjalanan (yang digratiskan) dengan kewajiban retribusi fasilitas pelabuhan yang bersifat umum.
Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat mendinginkan suasana dan mengembalikan fokus masyarakat pada persiapan mudik yang aman dan nyaman. Pelindo memastikan akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait demi menyukseskan arus mudik 2026 di Pelabuhan Nusantara Kendari tanpa adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
Penulis: Artha Kusuma











