Kendari, Beritautamasultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/6/2026), Polresta Kendari mengekspos serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah Kota Kendari.
Mulai dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merenggut nyawa, hingga skandal niaga ilegal pemicu kerugian negara yang fantastis.
Di hadapan awak media, pihak Polresta Kendari merilis detail perkara, identitas para tersangka, serta deretan barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim.
Kasus pertama yang dibeberkan adalah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang milik PT Cemerlang Abadi yang sedang sepi. Tiga tersangka berinisial RM, RW, dan AC berhasil diringkus setelah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat yang sama pada 8 Mei 2026 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 buah ban dump truk, tang pemotong, serta rantai besi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp300 juta. Ironisnya, meski motif utama adalah faktor ekonomi, sebagian hasil kejahatan justru digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
Tak hanya itu, kasus curat lainnya juga menyasar sebuah toko sembako (SPPG) di Jalan Bungo Tanjung pada 19 Mei 2026. Tersangka YP berhasil ditangkap setelah memanjat pagar dan mencongkel jendela toko. Polisi mengamankan 10 buah tabung gas, 3 buah wajan aluminium, kipas angin, blender, hingga alat pemahat. Kerugian pemilik toko mencapai Rp30 juta yang diakui pelaku akan digunakan untuk membeli narkoba.
Para tersangka curat ini dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf E, F, dan G KUHP Pidana yang baru dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polresta Kendari juga berhasil mengamankan seorang buron (DPO) berinisial LW terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana pemerasan dan permufakatan jahat. Tersangka ditangkap setelah buron selama dua bulan.
Modus yang digunakan LW adalah menghadang dan memberhentikan secara sepihak kendaraan yang memuat ore nikel. Pelaku kemudian memaksa melakukan negosiasi dan meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp99 juta. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp29,8 juta, sebuah ponsel, dan bukti transfer perbankan. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 482 junto Pasal 13 KUHP. Saat ini, polisi masih memburu 6 DPO lainnya yang terlibat.
Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Tersangka berinisial IS tega melakukan kekerasan fisik yang berlebihan kepada istrinya sendiri di Jalan Kartini pada Jumat, 29 Mei 2026.
Motif dari tindakan keji ini dipicu oleh rasa cemburu buta. Tersangka IS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.
Gebrakan terbesar Polresta Kendari dalam rilis kali ini adalah pembongkaran tindak pidana niaga ilegal gas Elpiji 3 kg bersubsidi. Dua tersangka berinisial OH dan SP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 127 tabung gas 3 kg.
Modus kedua pelaku terbilang rapi mereka membeli tabung gas melon tersebut secara bertahap dari berbagai kios dengan harga Rp28.000 per tabung, lalu menimbunnya. Gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp35.000 per tabung ke sejumlah pelaku usaha kuliner, warung makan, hingga rumah makan besar di Kendari. Akibat praktik lancung ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp60 miliar. Kedua pelaku dijerat pasal 40 nomor 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolresta Kendari menghimbau bagi masyarakat Kota Kendari yang merasa kehilangan kendaraan bermotor atau barang elektronik. Saat ini, terdapat 58 unit kendaraan bermotor dan 37 unit handphone yang diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Kendari.
Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan pinjam pakai, dapat langsung menghubungi nomor Hotline Sat Reskrim Polresta Kendari di 📞 0811-4010-777
Catatan Redaksi:
- Masyarakat wajib melampirkan bukti kepemilikan yang sah.
- Proses pengajuan ini dipastikan GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Penulis: Artha Kusuma











