Kendari, Beritautamasultra.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan manusia jaringan internasional. Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) berhasil diamankan.
Aksi sigap ini dirilis secara resmi oleh pihak Imigrasi Kendari pada Jumat, 12 Juni 2026. Ketujuh WNA yang diamankan tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS.
Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi yang apik antara aparat penegak hukum. Jajaran Imigrasi menerima informasi penting dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait pergerakan mencurigakan orang asing di wilayah Kota Kendari.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengawasan ketat. Hasilnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, petugas berhasil menciduk ketujuh WNA tersebut di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pelacakan alat komunikasi milik para pelaku, terkuak sebuah fakta mengejutkan. Para WNA ini diduga kuat akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur tikus alias tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh Warga Negara Tiongkok tersebut serta pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan adanya indikasi para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya.
Tak hanya terlibat dalam jaringan TPPM, ketujuh WNA ini ternyata juga telah melanggar hukum keimigrasian personal karena masa izin tinggal mereka di Indonesia telah habis alias overstay.
Pihak Imigrasi memastikan tidak akan main-main dalam menegakkan kedaulatan hukum Indonesia. Saat ini, ketujuh warga negara Tiongkok tersebut tengah mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Novrian Jaya menegaskan bahwa mereka akan dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang berat.
“Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Novrian.
Keberhasilan operasi ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi adalah kunci utama dalam menghalau kejahatan transnasional.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujar Ganda Samosir.
Langkah tegas ini juga menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Kendari dalam menjalankan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, guna memastikan setiap jajaran bergerak selaras dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. (red/bus)
Penulis: Artha Kusuma












