• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Sabtu, 6 Juni, 2026
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Artha Kusuma by Artha Kusuma
September 18, 2025
in News
Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Kendari-Berita Utama—Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Abdul Rahman, SH, MH menilai, temuan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian dilanjutkan dengan penyegelan wilayan konsensi tambang milik PT TMS, tak cukup hanya dikenakan denda. Perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan dengan merusak Kawasan hutan tan izin, patut dikenakan sanksi pidana. “Kalau hanya denda, ini bisa membahayakan masyarakat. Masyarakat bisa saja mengartikan bahwa merusak hutan ternyata tak beresiko penjara. Ayo kita menambang ramai-ramai di dalam kawasan hutan toh sanksinya hanya denda. Ini berbahaya dan mencederai rasa keadilan Masyarakat,” kata Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dengan merusak Kawasan hutan, apalagi jika aktifitas itu tanpa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH), sedikitnya melanggar dua undang-undang (UU) sekaligus. Yakni, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). 

“Pasal 89 sampai 91 sanksinya dapat dikenakan kepada perorangan atau korporasi yang  terbukti melakukan kegiatan pertambangan di dalam Kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan hutan sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan,” katanya.

DR Rahman yang punya Disertasi Doktoral tentang Tindak Pidana Pertambangan ini juga menyebut sanksi atas pelanggaran UU 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 6 yakni,  pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. “Sanksi pidananya jelas. Jadi, jangan hanya denda dong. Enak sekali, hasil audit dinyatakan merugikan negara Rp 9,2 Triliun ternyata hanya dikenakan denda. Masyarakat lain juga mau kalau hanya dikenakan denda,” tuturnya.(gus)

Tags: Abdul RahmanPERADIPT TMSSulawesi TenggaraSULTRA
Previous Post

Bandingkan Pendapatan PT TMS Rp 9,2 Triliun dan, Pendapatan Daerah Sultra Rp 5 Triliun

Next Post

Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Coreng Dunia Pendidikan, Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Digerebek Istri Sah, Diduga Zina di Rumah Mertua

Coreng Dunia Pendidikan, Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Digerebek Istri Sah, Diduga Zina di Rumah Mertua

Mei 19, 2026
Next Post
Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

Mei 15, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

November 27, 2025
IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

April 16, 2026
Puskom “Geruduk” Kemenag RI, Desak Izin IAI Rawa Aopa Dievaluasi: Ada Aroma Suap dan Pembiaran Kekerasan Seksual

Puskom “Geruduk” Kemenag RI, Desak Izin IAI Rawa Aopa Dievaluasi: Ada Aroma Suap dan Pembiaran Kekerasan Seksual

Mei 14, 2026
IM3 Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD M6 kepada Pemenang Pesta IMPoin 2025 di Kendari

IM3 Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD M6 kepada Pemenang Pesta IMPoin 2025 di Kendari

Maret 2, 2026
Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana: SMSI Konawe Ingatkan Polda Sultra Taati MoU dan Putusan MK

Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana: SMSI Konawe Ingatkan Polda Sultra Taati MoU dan Putusan MK

Maret 12, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Coreng Dunia Pendidikan, Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Digerebek Istri Sah, Diduga Zina di Rumah Mertua

Coreng Dunia Pendidikan, Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Digerebek Istri Sah, Diduga Zina di Rumah Mertua

Mei 19, 2026
Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

Mei 15, 2026
Puskom “Geruduk” Kemenag RI, Desak Izin IAI Rawa Aopa Dievaluasi: Ada Aroma Suap dan Pembiaran Kekerasan Seksual

Puskom “Geruduk” Kemenag RI, Desak Izin IAI Rawa Aopa Dievaluasi: Ada Aroma Suap dan Pembiaran Kekerasan Seksual

Mei 14, 2026
Gubernur Sultra Absen di Mayday 2026, KSBSI: Kontras dengan Semangat Presiden Prabowo

Gubernur Sultra Absen di Mayday 2026, KSBSI: Kontras dengan Semangat Presiden Prabowo

Mei 1, 2026
Satu Tekad Menuju Sejahtera: KSBSI Sultra Perkuat Sinergi LKS Tripartit di Momen May Day 2026

Satu Tekad Menuju Sejahtera: KSBSI Sultra Perkuat Sinergi LKS Tripartit di Momen May Day 2026

Mei 1, 2026
Babak Baru Dugaan Pelecehan di IAI Rawa Opa: Polda Sultra Resmi Ambil Alih Perkara

Babak Baru Dugaan Pelecehan di IAI Rawa Opa: Polda Sultra Resmi Ambil Alih Perkara

April 30, 2026
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Coreng Dunia Pendidikan, Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Digerebek Istri Sah, Diduga Zina di Rumah Mertua

Coreng Dunia Pendidikan, Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Digerebek Istri Sah, Diduga Zina di Rumah Mertua

Mei 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In