• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Senin, 1 Desember, 2025
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Artha Kusuma by Artha Kusuma
September 18, 2025
in News
Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Kendari-Berita Utama—Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Abdul Rahman, SH, MH menilai, temuan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian dilanjutkan dengan penyegelan wilayan konsensi tambang milik PT TMS, tak cukup hanya dikenakan denda. Perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan dengan merusak Kawasan hutan tan izin, patut dikenakan sanksi pidana. “Kalau hanya denda, ini bisa membahayakan masyarakat. Masyarakat bisa saja mengartikan bahwa merusak hutan ternyata tak beresiko penjara. Ayo kita menambang ramai-ramai di dalam kawasan hutan toh sanksinya hanya denda. Ini berbahaya dan mencederai rasa keadilan Masyarakat,” kata Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dengan merusak Kawasan hutan, apalagi jika aktifitas itu tanpa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH), sedikitnya melanggar dua undang-undang (UU) sekaligus. Yakni, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). 

“Pasal 89 sampai 91 sanksinya dapat dikenakan kepada perorangan atau korporasi yang  terbukti melakukan kegiatan pertambangan di dalam Kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan hutan sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan,” katanya.

DR Rahman yang punya Disertasi Doktoral tentang Tindak Pidana Pertambangan ini juga menyebut sanksi atas pelanggaran UU 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 6 yakni,  pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. “Sanksi pidananya jelas. Jadi, jangan hanya denda dong. Enak sekali, hasil audit dinyatakan merugikan negara Rp 9,2 Triliun ternyata hanya dikenakan denda. Masyarakat lain juga mau kalau hanya dikenakan denda,” tuturnya.(gus)

Tags: Abdul RahmanPERADIPT TMSSulawesi TenggaraSULTRA
Previous Post

Bandingkan Pendapatan PT TMS Rp 9,2 Triliun dan, Pendapatan Daerah Sultra Rp 5 Triliun

Next Post

Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

November 29, 2025
Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Oktober 10, 2025
Next Post
Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

November 27, 2025
Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

November 29, 2025
Faisal Assegaf : Bukan Reshuffle Tapi Pengusiran Geng Solo dari Kekuasaan Inti Negara

Faisal Assegaf : Bukan Reshuffle Tapi Pengusiran Geng Solo dari Kekuasaan Inti Negara

September 9, 2025
Tak Ada Nama Ahmad Safei, 11 Calon Ketua PDIP Sultra Jalani Psikotest

Tak Ada Nama Ahmad Safei, 11 Calon Ketua PDIP Sultra Jalani Psikotest

September 11, 2025
Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

September 18, 2025
Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Oktober 10, 2025
Pemprov Sultra Siapkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP untuk GPM

Pemprov Sultra Siapkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP untuk GPM

September 7, 2025
Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

November 29, 2025
Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

November 27, 2025
HGU Kopoerson Kadarluarsa, Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tak Punya Legal Standing

HGU Kopoerson Kadarluarsa, Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tak Punya Legal Standing

Oktober 11, 2025
Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Oktober 10, 2025
Jaksa Geledah Dinas Perumahan Kota Kendari

Jaksa Geledah Dinas Perumahan Kota Kendari

Oktober 8, 2025
Paham Soal Hukum, Eks Pejabat Polda Legowo Lahannya di Area Tapak Kuda Dieksekusi  

Paham Soal Hukum, Eks Pejabat Polda Legowo Lahannya di Area Tapak Kuda Dieksekusi  

Oktober 7, 2025
01 Gubernur, 02 Wagub, 01,5 Siapa?

Pak Kajati? Dari 9 Tersangka Yang Bapak Tahan Itu, Ada Satu Orang Yang Berjasa di Sultra

September 28, 2025
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

November 29, 2025
Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

November 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In