• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Senin, 20 April, 2026
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Artha Kusuma by Artha Kusuma
September 18, 2025
in News
Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Kendari-Berita Utama—Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Abdul Rahman, SH, MH menilai, temuan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian dilanjutkan dengan penyegelan wilayan konsensi tambang milik PT TMS, tak cukup hanya dikenakan denda. Perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan dengan merusak Kawasan hutan tan izin, patut dikenakan sanksi pidana. “Kalau hanya denda, ini bisa membahayakan masyarakat. Masyarakat bisa saja mengartikan bahwa merusak hutan ternyata tak beresiko penjara. Ayo kita menambang ramai-ramai di dalam kawasan hutan toh sanksinya hanya denda. Ini berbahaya dan mencederai rasa keadilan Masyarakat,” kata Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dengan merusak Kawasan hutan, apalagi jika aktifitas itu tanpa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH), sedikitnya melanggar dua undang-undang (UU) sekaligus. Yakni, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). 

“Pasal 89 sampai 91 sanksinya dapat dikenakan kepada perorangan atau korporasi yang  terbukti melakukan kegiatan pertambangan di dalam Kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan hutan sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan,” katanya.

DR Rahman yang punya Disertasi Doktoral tentang Tindak Pidana Pertambangan ini juga menyebut sanksi atas pelanggaran UU 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 6 yakni,  pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. “Sanksi pidananya jelas. Jadi, jangan hanya denda dong. Enak sekali, hasil audit dinyatakan merugikan negara Rp 9,2 Triliun ternyata hanya dikenakan denda. Masyarakat lain juga mau kalau hanya dikenakan denda,” tuturnya.(gus)

Tags: Abdul RahmanPERADIPT TMSSulawesi TenggaraSULTRA
Previous Post

Bandingkan Pendapatan PT TMS Rp 9,2 Triliun dan, Pendapatan Daerah Sultra Rp 5 Triliun

Next Post

Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan di Masjid Kampus IAI Rawa Aopa, IPMA Konsel Desak APH Usut Tuntas Tanpa Intervensi!

Dugaan Pelecehan di Masjid Kampus IAI Rawa Aopa, IPMA Konsel Desak APH Usut Tuntas Tanpa Intervensi!

April 17, 2026
IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

April 16, 2026
Next Post
Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

April 16, 2026
PT TAS Mangkir Lagi, KSBSI Kendari Sebut Pemerintah ‘Disetir’ Korporasi

PT TAS Mangkir Lagi, KSBSI Kendari Sebut Pemerintah ‘Disetir’ Korporasi

April 8, 2026
Tuding Sekda Kendari “Overacting,” KAMI Sultra Desak Mendagri Turun Tangan

Tuding Sekda Kendari “Overacting,” KAMI Sultra Desak Mendagri Turun Tangan

Maret 17, 2026
Diduga Lakukan Union Busting, KSBSI Sultra Desak Pencopotan Sekda Kota Kendari

Diduga Lakukan Union Busting, KSBSI Sultra Desak Pencopotan Sekda Kota Kendari

April 8, 2026
DPC KSBSI Kendari Pasang Badan Dukung Polda Sultra Sikat Perusahaan ‘Nakal’ Melalui Desk Ketenagakerjaan

DPC KSBSI Kendari Pasang Badan Dukung Polda Sultra Sikat Perusahaan ‘Nakal’ Melalui Desk Ketenagakerjaan

Maret 31, 2026
EDARAN WALIKOTA DIDUGA DI ACUHKAN, TOKO MIRAS DI KENDARI NEKAT BEROPERASI

EDARAN WALIKOTA DIDUGA DI ACUHKAN, TOKO MIRAS DI KENDARI NEKAT BEROPERASI

Maret 22, 2026
Sengketa Lahan Transmigrasi Landono: Banderano Tolaki Desak Polda Sultra Uji Keabsahan SHM 1982

Sengketa Lahan Transmigrasi Landono: Banderano Tolaki Desak Polda Sultra Uji Keabsahan SHM 1982

April 6, 2026
Dugaan Pelecehan di Masjid Kampus IAI Rawa Aopa, IPMA Konsel Desak APH Usut Tuntas Tanpa Intervensi!

Dugaan Pelecehan di Masjid Kampus IAI Rawa Aopa, IPMA Konsel Desak APH Usut Tuntas Tanpa Intervensi!

April 17, 2026
IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

April 16, 2026
Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Mencuat, KP2H Sultra Desak Kejati Periksa Ketua KPUD Buton Utara

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Mencuat, KP2H Sultra Desak Kejati Periksa Ketua KPUD Buton Utara

April 9, 2026
Langkah Cepat PPP Kota Kendari: Bidik Kemenangan Lewat Muscab dan Penguatan Struktur PAC

Langkah Cepat PPP Kota Kendari: Bidik Kemenangan Lewat Muscab dan Penguatan Struktur PAC

April 9, 2026
PT TPM Diujung Tanduk! BASMI Sultra ‘Kepung’ Dua Instansi, Tuntut Satgas PKH Tak Jadi Penonton Perusakan Hutan

PT TPM Diujung Tanduk! BASMI Sultra ‘Kepung’ Dua Instansi, Tuntut Satgas PKH Tak Jadi Penonton Perusakan Hutan

April 9, 2026
PT TAS Mangkir Lagi, KSBSI Kendari Sebut Pemerintah ‘Disetir’ Korporasi

PT TAS Mangkir Lagi, KSBSI Kendari Sebut Pemerintah ‘Disetir’ Korporasi

April 8, 2026
Diduga Lakukan Union Busting, KSBSI Sultra Desak Pencopotan Sekda Kota Kendari

Diduga Lakukan Union Busting, KSBSI Sultra Desak Pencopotan Sekda Kota Kendari

April 8, 2026
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Dugaan Pelecehan di Masjid Kampus IAI Rawa Aopa, IPMA Konsel Desak APH Usut Tuntas Tanpa Intervensi!

Dugaan Pelecehan di Masjid Kampus IAI Rawa Aopa, IPMA Konsel Desak APH Usut Tuntas Tanpa Intervensi!

April 17, 2026
IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

April 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In