Kendari, Beritautamasultra.com – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyuarakan tuntutan keras terkait dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan yang melibatkan PT Amarfi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
LINK Sultra secara terang-terangan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk bertindak tegas dengan menyeret jajaran Direksi PT Amarfi. Salah satu nama yang mencuat adalah sosok berinisial AM, yang diketahui merupakan anak dari salah satu Anggota Dewan di Sultra.
Direktur LINK Sultra, Andriansyah Husen, mengungkapkan bahwa keterlibatan PT Amarfi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Masempo Dalle didasari oleh adanya Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, aktivitas tersebut diduga kuat merambah kawasan hutan di luar koordinat resmi.
“Anehnya, perkara PT Amarfi ini seolah tertutup dan tidak diketahui kelanjutannya. Padahal, bukti SPK dan alat berat yang disita Bareskrim sudah sangat jelas menunjukkan keterlibatan mereka,” ujar pria yang akrab disapa Binggo tersebut.
Eks Ketua Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia ini menegaskan bahwa alat bukti yang diamankan pihak kepolisian seharusnya sudah cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap yang lebih serius.
Lebih lanjut, Binggo menyoroti peran strategis AM di dalam internal PT Amarfi. Ia diduga kuat menjadi pemodal utama saat perusahaan tersebut beroperasi di lahan milik Anton Timbang itu.
“Harusnya AM ini sudah masuk pemeriksaan lebih intensif oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Perannya besar sebagai pemodal saat PT Amarfi diduga bekerja di kawasan hutan di luar IUP PT Masempo Dalle,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, LINK Sultra menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang dinilai lamban dan tidak konsisten dalam menangani kasus ini. Ada kekhawatiran bahwa perkara ini sengaja diabaikan demi kepentingan pihak tertentu.
“Bareskrim justru menunjukkan sikap ketidakkonsistenan dan cenderung mengabaikan perkara ini. Kami mendesak agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.” pungkasnya.
Penulis: Artha Kusuma













