Kendari, Beritautamasultra.com – Langkah Polri dalam memperketat pengawasan di sektor industri mendapat angin segar dari organisasi buruh. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menyatakan komitmen penuh mendukung Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk memberantas tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Lahirnya Desk Ketenagakerjaan Polri ini bukanlah tanpa alasan. Inisiatif strategis ini berakar dari kebutuhan mendesak untuk menciptakan stabilitas hubungan industrial dan perlindungan hak-hak pekerja yang kerap terabaikan.
Sebagai informasi, Desk Ketenagakerjaan secara resmi diluncurkan pada Januari 2025 di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Langkah ini merupakan kolaborasi strategis antara Polri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan serikat buruh di seluruh Indonesia.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa kehadiran unit khusus di Polda Sultra ini adalah langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum yang kompleks bagi para buruh di Bumi Anoa.
“Hadirnya Desk ini membuat perlindungan terhadap pekerja semakin nyata. Di dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sanksi pidana sudah diatur dengan sangat jelas bagi pelanggar,” tegas Iswanto.
Alumni Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini menjelaskan bahwa meski perselisihan industrial dominan di ranah perdata melalui mekanisme PPHI (UU No. 2 Tahun 2004), namun terdapat celah pidana yang sering dilakukan pengusaha.
Beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan untuk ditindak secara pidana antara lain: Kasus iuran BPJS yang tidak dibayarkan perusahaan, Kekurangan upah atau pembayaran gaji di bawah UMK, Larangan pengambilan hak cuti bagi pekerja dan terakhir pemotongan upah secara sepihak.
Iswanto menambahkan, proses hukum pidana tetap mengedepankan asas Ultimum Remidium. Artinya, jalur pidana merupakan senjata terakhir jika pengusaha tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan atau perdata.
“Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku usaha agar patuh terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jika kewajiban diabaikan, maka ranah pidana menanti,” tambahnya.
Kendati bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum, KSBSI Kendari menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap investasi. Sebaliknya, dukungan ini diberikan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara berjalan beriringan dengan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan ini, diharapkan iklim investasi di Kendari dan Sulawesi Tenggara secara umum menjadi lebih sehat, adil, dan bermartabat bagi semua pihak.
Penulis: Artha Kusuma











