Kendari, Beritautamasultra.com – Gelombang protes menghantam Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan. Konsorsium Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot sang Sekda menyusul dugaan tindakan arogan dan penyalahgunaan wewenang terhadap serikat buruh.
Insiden ini bermula saat mediasi ketiga terkait perselisihan hubungan industrial eks karyawan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) digelar di ruang kerja Sekda. Secara mengejutkan, Amir Hasan diduga melarang pendampingan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari yang bertindak sebagai kuasa hukum pekerja.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak berdasar hukum dan mencederai hak konstitusional buruh dalam mencari keadilan.
Presidium KAMI Sultra, Andry Togala, menegaskan bahwa langkah Sekda tersebut telah melampaui batas kewenangannya. Merujuk pada payung hukum yang berlaku, posisi Sekda dalam mediasi tersebut dianggap tidak memiliki legalitas untuk mengusir kuasa hukum.
“Sekda tidak punya kewenangan melarang ataupun menolak para pihak untuk melakukan mediasi. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permenaker No. 14 Tahun 2017, otoritas penuh untuk menerima atau menolak pihak-pihak dalam mediasi berada di tangan Mediator, bukan Sekda,” tegas Andry.
Lebih lanjut, KAMI Sultra menyoroti beberapa poin krusial mulai darialadministrasi dalam bentuk penggunaan jabatan untuk tindakan sewenang-wenang di luar fungsi administratif, serta sikap arogan tersebut dianggap sebagai preseden buruk yang dapat membungkam perjuangan buruh di Kota Kendari. Dan juga larangan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak yang sedang memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.
KAMI Sultra menilai insiden ini bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan cerminan tata kelola birokrasi yang antikritik dan tidak paham regulasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka meminta Mendagri segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta Mendagri mencopot Sekda Kota Kendari. Tindakan sewenang-wenang terhadap serikat buruh tidak boleh dibiarkan karena merusak iklim hubungan industrial yang harmonis,” pungkas Andry.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pencopotan tersebut.
Penulis: Artha Kusuma











