Jakarta, Beritautamasultra.com – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret lingkungan kampus Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru.
Aliansi Lembaga Mahasiswa Pemerhati Kekerasan Seksual dan Pendidikan secara resmi “menggeruduk” kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta untuk menuntut keadilan, Rabu (22/04/2026).
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap yayasan dan birokrasi kampus IAI Rawa Aopa yang dinilai gagal memberikan perlindungan kepada korban.
Koordinator Aliansi, Robby Anggara, dalam mediasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, memaparkan secara blak-blakan mengenai kronologi perkara. Ia menyayangkan sikap institusi yang justru dinilai mengintimidasi korban.
“Kami sesalkan bukan hanya dugaan perbuatannya, tetapi sikap institusi yang seharusnya melindungi korban. Sampai hari ini korban belum mendapatkan rasa aman. Muncul dugaan intimidasi dan narasi pembelaan yang berubah-ubah dari pihak kampus yang cenderung berpihak kepada pelaku,” tegas Robby di hadapan pejabat Kemenag RI, Rabu (22/04/2026).
Selain isu kekerasan seksual, Robby juga meminta Kemenag melakukan evaluasi total terhadap tata kelola yayasan dan birokrasi IAI Rawa Aopa yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur.
Menanggapi laporan tersebut, Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Kemenag RI, Papay Supriatna, menegaskan bahwa isu ini telah menjadi perhatian serius Dirjen Pendis, apalagi setelah viral di media sosial.
Papay memberikan peringatan keras (warning) kepada pihak kampus. Menurutnya, pemulihan trauma dan jaminan pendidikan korban tidak boleh diabaikan. Poin Utama Komitmen Kemenag yakni memberikan perlindungan penuh kepada korban berinisial AR serta akan mengambil alih tanggung jawab perlindungan jika kampus asal tetap pasif dan menjamin hak pendidikan korban agar tidak terputus.
“Jika pihak kampus sama sekali tidak ada upaya memberikan perlindungan, maka kami akan bergerak cepat. Korban harus aman dan hak pendidikannya wajib terjamin,” ujar Papay.
Usai berkoordinasi dengan Dirjen Pendis, Prof. Dr. H. Amin Suyitno M,Ag, pihak kementerian langsung menemui korban AR yang saat ini tengah berada di Jakarta untuk mencari perlindungan melalui Komnas Perempuan.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenag RI menawarkan solusi konkret berupa pemindahan studi ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) lain di bawah naungan Kemenag di seluruh Indonesia.
“Kami sudah menawarkan kepada korban terkait kemungkinan kampus mana yang akan dimasuki. Kami serahkan pilihan itu kepada korban, kami akan kawal dan fasilitasi,” tambah Papay.
Perwakilan kuasa hukum korban, Muswanto Utama, S.H., menyambut baik respons cepat kementerian. Menurutnya, langkah ini membuktikan negara hadir ketika institusi pendidikan gagal menjalankan fungsinya.
“Langkah Kementerian Agama ini adalah angin segar bagi korban. Setidaknya hari ini ada jaminan bahwa hak pendidikan korban tidak boleh hilang hanya karena kampus asal gagal memberi perlindungan,” pungkas Muswanto.
Hingga berita ini diturunkan, Aliansi Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administratif hingga korban mendapatkan keadilan yang utuh dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal.
Penulis: Artha Kusuma













