Kendari, Beritautamasultra.com – Aroma tidak sedap menyeruak dari sektor industri tapioka di Sulawesi Tenggara. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari secara resmi mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak normatif hingga upaya kriminalisasi sistematis terhadap pekerja yang dilakukan oleh manajemen PT Cipta Agung Manis (CAM).
Persoalan ini mencuat setelah salah satu eks karyawan berinisial (S) memberanikan diri membongkar praktik “nakal” perusahaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Karyawan berinisial (S) ini membeberkan kepedihannya selama bekerja di perusahaan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, status kontrak yang tidak jelas, hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang jauh dari koridor hukum.
Lebih miris lagi, (S) mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun uang pesangon saat diberhentikan.
“Kalau PHK, langsung diberhentikan begitu saja. Hak-hak kami sebagai karyawan tidak dipenuhi,” keluhnya dengan nada kecewa.
Data yang dihimpun menunjukkan, sekitar 15 karyawan turut menjadi korban pembersihan sepihak oleh manajemen. (S) menduga kuat, badai PHK ini merupakan “aksi balas dendam” perusahaan pasca adanya aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah beberapa waktu lalu.
“Gaji memang sempat naik setelah aksi, tapi tak lama kemudian banyak karyawan yang langsung di-PHK tanpa alasan jelas,” tambahnya.
Kondisi di lapangan semakin mencekam dengan adanya laporan mengenai koordinator keamanan yang merupakan pensiunan aparat dengan sikap yang dinilai arogan terhadap para pekerja.
Puncak dari kisruh ini, (S) kini dikabarkan tengah menjalani penahanan di Polres Konawe Selatan (Konsel) atas laporan dari pihak PT CAM. Hal ini memicu dugaan kuat dari Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, bahwa sedang terjadi upaya kriminalisasi untuk membungkam buruh yang menuntut haknya.
Merespons laporan via WhatsApp dari korban (S), Iswanto Sugiarto menegaskan bahwa PT CAM telah menabrak sejumlah regulasi krusial dalam ketenagakerjaan.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40, perusahaan wajib membayar pesangon bagi karyawan tetap, dan Pasal 15 mewajibkan pembayaran kompensasi bagi pekerja kontrak.
Alumni Hukum UHO ini memperingatkan adanya sanksi pidana berat bagi perusahaan yang mengabaikan hak jaminan sosial.
“Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 55 jo Pasal 19, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS diancam pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 Miliar,” tegas Iswanto.
Tidak tinggal diam, KSBSI Kendari menjadwalkan kunjungan langsung ke Polres Konsel untuk memberikan pendampingan hukum bagi (S) dan 15 pekerja lainnya yang nasibnya kini terkatung-katung.
“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Selain pendampingan hukum, KSBSI juga akan membawa persoalan PT CAM ini ke meja legislatif agar ada penyelesaian konkret dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan hak normatif buruh di Bumi Anoa,” pungkasnya.
Penulis: Artha Kusuma













