Kendari, Beritautamasultra.com – Gelombang perlawanan terhadap dugaan perambahan kawasan hutan kembali pecah di Bumi Bahteramas. Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di dua instansi penegak hukum sekaligus di Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, hari ini Kamis, 9 April 2026.
Massa mendesak tindakan tegas terhadap aktivitas operasional PT Tani Prima Makmur (TPM) yang diduga kuat telah menabrak regulasi kawasan hutan dan memicu kerugian negara yang signifikan.
Aksi dimulai di depan Kantor Dinas Kehutanan Sultra. Dengan pengawalan ketat, massa aksi melayangkan protes keras terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai lamban dalam merespons dugaan pelanggaran di lapangan.
Dalam orasinya, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM BASMI Sultra, Beni, menegaskan bahwa Satgas PKH harus segera menunjukkan “taringnya” dengan melakukan kroscek lapangan secara langsung.
“Kami datang untuk menagih fungsi pengawasan Dinas Kehutanan. Kami mendesak Satgas PKH segera turun ke titik koordinat operasional PT Tani Prima Makmur. Jangan biarkan hutan kita terus dirambah sementara Satgas hanya jadi penonton! Segel alat berat mereka jika terbukti melanggar,” tegas Beni.
Tak puas di Dinas Kehutanan, massa kemudian bergerak menuju Gedung Kejati Sultra. Di sana, BASMI Sultra secara resmi menyerahkan aduan terkait indikasi hilangnya pendapatan negara akibat pemanfaatan sumber daya alam yang diduga tidak sesuai prosedur hukum oleh PT TPM.
Ketua Umum BASMI Sultra, Pikran, meminta korps Adhyaksa tidak menutup mata terhadap aktivitas korporasi yang berpotensi merugikan rakyat Sulawesi Tenggara.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait di PT Tani Prima Makmur. Jaksa harus proaktif melakukan penyelidikan awal. Ini soal aset negara, jangan dibiarkan menguap begitu saja,” ujar Pikran.
Sebagai penutup aksi, BASMI Sultra memberikan peringatan keras (ultimatum) kepada kedua instansi tersebut. Mereka menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal dari pengawalan kasus ini.
BASMI mendesak Satgas PKH segera turun lapangan dan melakukan penyegelan jika ditemukan pelanggaran koordinat, juga Kejati Sultra segera memanggil manajemen PT TPM untuk proses penyelidikan indikasi kerugian negara, sehingga langkah konkret bisa terlihat dalam waktu dekat.
“Kami memberikan waktu bagi instansi terkait untuk bekerja. Namun, jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami pastikan akan turun kembali dengan Aksi Jilid II. Massa yang kami bawa akan jauh lebih besar, dan kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan tegas terhadap PT TPM!” pungkas Pikran.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari kedua instansi telah menerima dokumen tuntutan sebagai bukti komitmen BASMI Sultra dalam menjaga aset negara dan kelestarian hutan Sulawesi Tenggara dari eksploitasi yang menabrak regulasi.
Penulis: Artha Kusuma











