BeritaUtamaSultra.com — Polemik dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kian memanas. Di tengah sorotan tajam publik dan mahasiswa, aktivitas alat berat di lokasi proyek diduga terus melenggang bebas tanpa mengantongi legitimasi hukum yang sah.
Praktik land clearing, penimbunan, pemerataan lahan, hingga cut and fill yang berlangsung beberapa pekan terakhir memantik gelombang protes. Publik mempertanyakan keberanian pihak pengembang yang dinilai “kangkangi” aturan perizinan daerah.
Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Sakti, akhirnya buka suara. Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun dokumen izin resmi yang dikeluarkan untuk proyek Alexandria Hills.
“Di tracking kami, sementara masih proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK) di OPD teknis PUPR. Kalau di kami, keluarannya belum ada,” tegas Ibram Sakti saat dikonfirmasi, Sabtu (01/08/2026).
Ironisnya, di tengah polemik yang kian membara, instansi teknis terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari justru masih bungkam.
Sikap bungkamnya para pejabat teknis ini makin memperkeruh suasana dan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mulai mencium aroma pembiaran, bahkan menduga adanya indikasi “main mata” dalam proses pengawasan di lapangan.
Kasus Alexandria Hills kini bukan lagi sekadar persoalan kelalaian administratif, melainkan potret buram lemahnya penegakan hukum tata ruang di Kota Kendari.
Jika proyek tanpa izin bisa melaju mulus tanpa tersentuh sanksi tegas, publik berhak bertanya terkait siapa sebenarnya yang memberikan “lampu hijau” di balik layar?
Aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota Kendari kini ditantang untuk mengambil tindakan nyata. Masyarakat menanti transparansi penuh, apakah kasus ini murni kelalaian pengembang, ataukah ada permainan “main belakang”.*













