• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Kamis, 6 Agustus, 2026
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

Seret Nama PT VDNI, PW SEMMI Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

Artha Kusuma by Artha Kusuma
Agustus 3, 2026
in News
Seret Nama PT VDNI, PW SEMMI Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

BeritaUtamaSultra.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Sulawesi Tenggara (PW SEMMI Sultra) membongkar dugaan praktik penyelewengan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang melibatkan PT Alif Energi Mandiri. Perusahaan tersebut disinyalir memoles Solar subsidi dari jaringan penampung hingga seolah-olah menjadi Solar industri, lalu menyalurkannya ke sejumlah korporasi tambang dan pengolahan nikel kelas atas di Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan investigasi internal yang dilakukan organisasinya, ditemukan indikasi pola penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terstruktur di tengah kelangkaan Solar yang terus mencekik masyarakat kecil. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan badan usaha transportir BBM resmi untuk menutupi jejak Solar subsidi yang dipasok ke sektor industri.

“Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Fandi Anugrah dalam keterangannya di Kendari.

Aktivitas distribusi BBM ilegal ini diduga berada di bawah kendali langsung manajemen PT Alif Energi Mandiri. PW SEMMI Sultra menunjuk sosok berinisial (R) yang disinyalir bertindak sebagai nakhoda sekaligus penanggung jawab operasional penuh dalam rantai pasok Solar bersubsidi tersebut.

Berdasarkan temuan investigasi, pasokan Solar subsidi yang dialirkan PT Alif Energi Mandiri berasal dari gudang penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. BBM bersubsidi itu dikumpulkan melalui praktik distribusi berantai dari SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam dengan modus pembelian berulang secara sistematis yang diduga melibatkan oknum internal SPBU.

Dari lokasi penampungan, Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi publik tersebut disalurkan ke perusahaan besar. Dua di antaranya diduga kuat menjadi pemakai pasokan tersebut, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Guna memastikan adanya kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, PW SEMMI Sultra memastikan bakal membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi.

“Kami akan segera menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak BPH Migas RI, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PT Alif Energi Mandiri, dugaan keterlibatan saudara berinisial (R) sebagai penanggung jawab operasional perusahaan, serta dugaan keterlibatan SPBU di Desa Amoito, SPBU Puuwatu, SPBU Rabam, maupun pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi Solar subsidi ilegal di Sulawesi Tenggara. Apabila terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fandi.

PW SEMMI Sultra berkomitmen akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dan mengembalikan kuota BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.

Penulis: Artha Kusuma

Tags: Berita UtamaBerita Utama SultraKendariPT ALIF ENERGI MANDIRIPW SEMMISulawesi TenggaraVDNI
Previous Post

RAK Ke-VI Usai: La Ode Muh Ahmad Syawal Resmi Nahkodai HMI Komisariat UMK

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

RAK Ke-VI Usai: La Ode Muh Ahmad Syawal Resmi Nahkodai HMI Komisariat UMK

RAK Ke-VI Usai: La Ode Muh Ahmad Syawal Resmi Nahkodai HMI Komisariat UMK

Agustus 1, 2026
Siapa Restui Alexandria Hills? DPMPTSP Kendari Tegas Sebut Belum Berizin

Siapa Restui Alexandria Hills? DPMPTSP Kendari Tegas Sebut Belum Berizin

Agustus 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Juli 27, 2026
Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Seret Nama PT VDNI, PW SEMMI Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

Seret Nama PT VDNI, PW SEMMI Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

Agustus 3, 2026
Lampu Hijau Pilrek UHO: Herman Pastikan Proses Berjalan Sesuai Prosedur di Akhir April

Lampu Hijau Pilrek UHO: Herman Pastikan Proses Berjalan Sesuai Prosedur di Akhir April

April 23, 2026
Dituding Terlibat Sengketa Lahan Alexandria Hills, BSI Kendari Buka Suara: Kami Tak Pernah Biayai

Dituding Terlibat Sengketa Lahan Alexandria Hills, BSI Kendari Buka Suara: Kami Tak Pernah Biayai

Juli 28, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Lahirkan Kader Hukum Berintegritas, DPC PERMAHI Kendari Sukses Gelar MAPERCA Angkatan VIII

Lahirkan Kader Hukum Berintegritas, DPC PERMAHI Kendari Sukses Gelar MAPERCA Angkatan VIII

Juli 30, 2026
Seret Nama PT VDNI, PW SEMMI Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

Seret Nama PT VDNI, PW SEMMI Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

Agustus 3, 2026
RAK Ke-VI Usai: La Ode Muh Ahmad Syawal Resmi Nahkodai HMI Komisariat UMK

RAK Ke-VI Usai: La Ode Muh Ahmad Syawal Resmi Nahkodai HMI Komisariat UMK

Agustus 1, 2026
Siapa Restui Alexandria Hills? DPMPTSP Kendari Tegas Sebut Belum Berizin

Siapa Restui Alexandria Hills? DPMPTSP Kendari Tegas Sebut Belum Berizin

Agustus 1, 2026
PERMAHI Desak Polda Sultra Periksa Bos BSI Kendari Terkait Dugaan Pembiayaan Mafia Tanah

PERMAHI Desak Polda Sultra Periksa Bos BSI Kendari Terkait Dugaan Pembiayaan Mafia Tanah

Juli 30, 2026
‘Raja Ampat Mini’ Hancur Dikeruk Tambang Gamping, KARST Desak Gubernur Copot Kadispar

‘Raja Ampat Mini’ Hancur Dikeruk Tambang Gamping, KARST Desak Gubernur Copot Kadispar

Juli 30, 2026
Lahirkan Kader Hukum Berintegritas, DPC PERMAHI Kendari Sukses Gelar MAPERCA Angkatan VIII

Lahirkan Kader Hukum Berintegritas, DPC PERMAHI Kendari Sukses Gelar MAPERCA Angkatan VIII

Juli 30, 2026
Milad XIV HMI dan X KOHATI UMK: Sukses Cetak Pemimpin, Kepengurusan Malah “Mangkrak” Tiga Tahun

Milad XIV HMI dan X KOHATI UMK: Sukses Cetak Pemimpin, Kepengurusan Malah “Mangkrak” Tiga Tahun

Juli 29, 2026
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Seret Nama PT VDNI, PW SEMMI Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

Seret Nama PT VDNI, PW SEMMI Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

Agustus 3, 2026
RAK Ke-VI Usai: La Ode Muh Ahmad Syawal Resmi Nahkodai HMI Komisariat UMK

RAK Ke-VI Usai: La Ode Muh Ahmad Syawal Resmi Nahkodai HMI Komisariat UMK

Agustus 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In