Konawe, Berita Utama – Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara oleh penyidik Polda Sultra memicu reaksi keras dari komunitas pers. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, angkat bicara dan mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani persoalan yang bersumber dari karya jurnalistik.
Randa menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan memiliki jalur khusus yang telah dipagari oleh undang-undang, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Menurut Randa, penyidik kepolisian wajib menelaah kembali fundamental hukum media di Indonesia, terutama UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
“Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka jalurnya sudah sangat jelas: Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers. Penyidik harus merujuk pada regulasi ini sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Randa pada Rabu (11/3/2026).
Ia juga menyoroti adanya nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri yang diteken sejak 2022. Kesepakatan tersebut dirancang khusus untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.
“PKS ini adalah turunan dari MoU Nomor: 03/DP/MoU/III/2022. Tujuannya satu: melindungi kemerdekaan pers dan meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Dengan adanya aturan ini, kita berharap tidak ada lagi wartawan yang dipidana hanya karena menjalankan tugas profesinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Randa mengingatkan bahwa penguatan hukum pers kini semakin kokoh melalui Putusan MK terbaru. Berdasarkan uji materiil Pasal 8 UU Pers, MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana maupun perdata secara langsung.
“Dewan Pers memiliki kewenangan eksklusif untuk menilai apakah sebuah karya memenuhi kode etik atau tidak. Pihak yang merasa dirugikan harus menghormati alur ini,” tambah Randa.
Meski mendesak perlindungan bagi jurnalis, Randa tetap berpesan kepada seluruh insan pers di Sulawesi Tenggara untuk menjaga marwah profesi.
“Pers harus bekerja secara profesional, berimbang, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Namun di sisi lain, penegakan hukum juga harus berjalan di atas rel regulasi yang ada. Jangan ada langkah yang justru mencederai demokrasi kita,” tutupnya.
Penulis: Artha Kusuma











