• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Selasa, 28 Juli, 2026
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

BPJN Sultra Warning PT ST Nickel Resources: Langgar Aturan Jalan Nasional, Izin Dispensasi Terancam Dicabut

Artha Kusuma by Artha Kusuma
Maret 26, 2026
in News
BPJN Sultra Warning PT ST Nickel Resources: Langgar Aturan Jalan Nasional, Izin Dispensasi Terancam Dicabut

Kendari, Beritautamasultra.com – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengangkutan material tambang di jalur publik. Melalui surat resmi tertanggal 2 Februari 2026, otoritas jalan nasional ini mengeluarkan instruksi penertiban terhadap kegiatan perlintasan kendaraan pemuatan material ore nikel milik PT ST Nickel Resources.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPJN Sultra, Haryono, tersebut menjadi “lampu kuning” bagi perusahaan untuk segera mematuhi regulasi teknis guna menjaga kualitas infrastruktur jalan di Bumi Anoa.

Dalam surat penertiban tersebut, BPJN Sultra menetapkan aturan main yang sangat spesifik. Perusahaan diwajibkan mengatur interval kendaraan minimal 10 menit per unit dengan kuota maksimal hanya 50 ret per hari.

“Batas Muatan Sumbu Terberat (MST) ditetapkan maksimal 8 ton. Rute yang diizinkan mencakup ruas jalan nasional sepanjang 45,74 kilometer, mulai dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara, hingga masuk ke Kota Kendari melalui sejumlah ruas jalan utama,” tegas Haryono dalam keterangannya.

BPJN Sultra juga menegaskan bahwa jalan nasional bukan area tanpa aturan bagi korporasi. Segala bentuk kerusakan infrastruktur hingga risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas pengangkutan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT ST Nickel Resources.

“Jaminan yang telah diterbitkan oleh pihak bank atau asuransi dapat dicairkan seketika apabila ditemukan pelanggaran di lapangan,” tambah isi surat tersebut.

Pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan represif jika poin-poin dispensasi diabaikan. Sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin dispensasi penggunaan jalan sudah menanti di depan mata.

Bahkan, BPJN Sultra membuka peluang untuk memberikan rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika perusahaan terbukti membandel.

“Demikian kami sampaikan kepada PT ST Nickel Resources untuk melaksanakan poin-poin dalam dispensasi penggunaan jalan secara konsekuen,” tutup pernyataan resmi dalam surat tersebut.

Penulis: Artha Kusuma

Tags: Berita UtamaBerita Utama SultraBPJNHauling TambangKendariPT ST NikelSulawesi Tenggara
Previous Post

EDARAN WALIKOTA DIDUGA DI ACUHKAN, TOKO MIRAS DI KENDARI NEKAT BEROPERASI

Next Post

Polemik “Wajah Sultra”: Monopoli dan Dugaan Pungli Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo Terus Memanas

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Juni 14, 2026
Next Post
Polemik “Wajah Sultra”: Monopoli dan Dugaan Pungli Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo Terus Memanas

Polemik "Wajah Sultra": Monopoli dan Dugaan Pungli Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo Terus Memanas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Juli 27, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Juni 11, 2026
IM3 Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD M6 kepada Pemenang Pesta IMPoin 2025 di Kendari

IM3 Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD M6 kepada Pemenang Pesta IMPoin 2025 di Kendari

Maret 2, 2026
Lebih dari Sekadar Orasi: KSBSI Sultra Sulap May Day 2026 Jadi Pesta Rakyat dan Ruang Advokasi

Lebih dari Sekadar Orasi: KSBSI Sultra Sulap May Day 2026 Jadi Pesta Rakyat dan Ruang Advokasi

Maret 18, 2026
Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Ratusan Warga Sultra Mulai Bertolak dalam Program Mudik Gratis 2026

Ratusan Warga Sultra Mulai Bertolak dalam Program Mudik Gratis 2026

Maret 12, 2026
Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Juli 27, 2026
Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Juni 14, 2026
Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Juni 12, 2026
Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Juni 11, 2026
Jelajahi Sultra hingga Sulut, Kontingen ‘Veloz Hybrid Lintas Nusa 2.0’ Resmi Dilepas di Kendari

Jelajahi Sultra hingga Sulut, Kontingen ‘Veloz Hybrid Lintas Nusa 2.0’ Resmi Dilepas di Kendari

Juni 7, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Dispar Sultra ‘Mati Suri’, KARST Gelar Open Donasi Rp140 Ribu Modal Patungan Rakyat untuk ‘Membeli’ Keberanian Pemerintah

Juli 27, 2026
Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Tempaan Negeri Para Sultan Mendobrak Sultra Satu

Juli 27, 2026
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In