Kendari, Beritautamasultra.com – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengangkutan material tambang di jalur publik. Melalui surat resmi tertanggal 2 Februari 2026, otoritas jalan nasional ini mengeluarkan instruksi penertiban terhadap kegiatan perlintasan kendaraan pemuatan material ore nikel milik PT ST Nickel Resources.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPJN Sultra, Haryono, tersebut menjadi “lampu kuning” bagi perusahaan untuk segera mematuhi regulasi teknis guna menjaga kualitas infrastruktur jalan di Bumi Anoa.
Dalam surat penertiban tersebut, BPJN Sultra menetapkan aturan main yang sangat spesifik. Perusahaan diwajibkan mengatur interval kendaraan minimal 10 menit per unit dengan kuota maksimal hanya 50 ret per hari.
“Batas Muatan Sumbu Terberat (MST) ditetapkan maksimal 8 ton. Rute yang diizinkan mencakup ruas jalan nasional sepanjang 45,74 kilometer, mulai dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara, hingga masuk ke Kota Kendari melalui sejumlah ruas jalan utama,” tegas Haryono dalam keterangannya.
BPJN Sultra juga menegaskan bahwa jalan nasional bukan area tanpa aturan bagi korporasi. Segala bentuk kerusakan infrastruktur hingga risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas pengangkutan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT ST Nickel Resources.
“Jaminan yang telah diterbitkan oleh pihak bank atau asuransi dapat dicairkan seketika apabila ditemukan pelanggaran di lapangan,” tambah isi surat tersebut.
Pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan represif jika poin-poin dispensasi diabaikan. Sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin dispensasi penggunaan jalan sudah menanti di depan mata.
Bahkan, BPJN Sultra membuka peluang untuk memberikan rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika perusahaan terbukti membandel.
“Demikian kami sampaikan kepada PT ST Nickel Resources untuk melaksanakan poin-poin dalam dispensasi penggunaan jalan secara konsekuen,” tutup pernyataan resmi dalam surat tersebut.
Penulis: Artha Kusuma











