• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Kamis, 16 April, 2026
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

BPJN Sultra Warning PT ST Nickel Resources: Langgar Aturan Jalan Nasional, Izin Dispensasi Terancam Dicabut

Artha Kusuma by Artha Kusuma
Maret 26, 2026
in News
BPJN Sultra Warning PT ST Nickel Resources: Langgar Aturan Jalan Nasional, Izin Dispensasi Terancam Dicabut

Kendari, Beritautamasultra.com – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengangkutan material tambang di jalur publik. Melalui surat resmi tertanggal 2 Februari 2026, otoritas jalan nasional ini mengeluarkan instruksi penertiban terhadap kegiatan perlintasan kendaraan pemuatan material ore nikel milik PT ST Nickel Resources.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPJN Sultra, Haryono, tersebut menjadi “lampu kuning” bagi perusahaan untuk segera mematuhi regulasi teknis guna menjaga kualitas infrastruktur jalan di Bumi Anoa.

Dalam surat penertiban tersebut, BPJN Sultra menetapkan aturan main yang sangat spesifik. Perusahaan diwajibkan mengatur interval kendaraan minimal 10 menit per unit dengan kuota maksimal hanya 50 ret per hari.

“Batas Muatan Sumbu Terberat (MST) ditetapkan maksimal 8 ton. Rute yang diizinkan mencakup ruas jalan nasional sepanjang 45,74 kilometer, mulai dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara, hingga masuk ke Kota Kendari melalui sejumlah ruas jalan utama,” tegas Haryono dalam keterangannya.

BPJN Sultra juga menegaskan bahwa jalan nasional bukan area tanpa aturan bagi korporasi. Segala bentuk kerusakan infrastruktur hingga risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas pengangkutan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT ST Nickel Resources.

“Jaminan yang telah diterbitkan oleh pihak bank atau asuransi dapat dicairkan seketika apabila ditemukan pelanggaran di lapangan,” tambah isi surat tersebut.

Pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan represif jika poin-poin dispensasi diabaikan. Sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin dispensasi penggunaan jalan sudah menanti di depan mata.

Bahkan, BPJN Sultra membuka peluang untuk memberikan rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika perusahaan terbukti membandel.

“Demikian kami sampaikan kepada PT ST Nickel Resources untuk melaksanakan poin-poin dalam dispensasi penggunaan jalan secara konsekuen,” tutup pernyataan resmi dalam surat tersebut.

Penulis: Artha Kusuma

Tags: Berita UtamaBerita Utama SultraBPJNHauling TambangKendariPT ST NikelSulawesi Tenggara
Previous Post

EDARAN WALIKOTA DIDUGA DI ACUHKAN, TOKO MIRAS DI KENDARI NEKAT BEROPERASI

Next Post

Polemik “Wajah Sultra”: Monopoli dan Dugaan Pungli Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo Terus Memanas

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Mencuat, KP2H Sultra Desak Kejati Periksa Ketua KPUD Buton Utara

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Mencuat, KP2H Sultra Desak Kejati Periksa Ketua KPUD Buton Utara

April 9, 2026
Langkah Cepat PPP Kota Kendari: Bidik Kemenangan Lewat Muscab dan Penguatan Struktur PAC

Langkah Cepat PPP Kota Kendari: Bidik Kemenangan Lewat Muscab dan Penguatan Struktur PAC

April 9, 2026
Next Post
Polemik “Wajah Sultra”: Monopoli dan Dugaan Pungli Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo Terus Memanas

Polemik "Wajah Sultra": Monopoli dan Dugaan Pungli Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo Terus Memanas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT TAS Mangkir Lagi, KSBSI Kendari Sebut Pemerintah ‘Disetir’ Korporasi

PT TAS Mangkir Lagi, KSBSI Kendari Sebut Pemerintah ‘Disetir’ Korporasi

April 8, 2026
Tuding Sekda Kendari “Overacting,” KAMI Sultra Desak Mendagri Turun Tangan

Tuding Sekda Kendari “Overacting,” KAMI Sultra Desak Mendagri Turun Tangan

Maret 17, 2026
Lebih dari Sekadar Orasi: KSBSI Sultra Sulap May Day 2026 Jadi Pesta Rakyat dan Ruang Advokasi

Lebih dari Sekadar Orasi: KSBSI Sultra Sulap May Day 2026 Jadi Pesta Rakyat dan Ruang Advokasi

Maret 18, 2026
Diduga Lakukan Union Busting, KSBSI Sultra Desak Pencopotan Sekda Kota Kendari

Diduga Lakukan Union Busting, KSBSI Sultra Desak Pencopotan Sekda Kota Kendari

April 8, 2026
DPC KSBSI Kendari Pasang Badan Dukung Polda Sultra Sikat Perusahaan ‘Nakal’ Melalui Desk Ketenagakerjaan

DPC KSBSI Kendari Pasang Badan Dukung Polda Sultra Sikat Perusahaan ‘Nakal’ Melalui Desk Ketenagakerjaan

Maret 31, 2026
EDARAN WALIKOTA DIDUGA DI ACUHKAN, TOKO MIRAS DI KENDARI NEKAT BEROPERASI

EDARAN WALIKOTA DIDUGA DI ACUHKAN, TOKO MIRAS DI KENDARI NEKAT BEROPERASI

Maret 22, 2026
Sengketa Lahan Transmigrasi Landono: Banderano Tolaki Desak Polda Sultra Uji Keabsahan SHM 1982

Sengketa Lahan Transmigrasi Landono: Banderano Tolaki Desak Polda Sultra Uji Keabsahan SHM 1982

April 6, 2026
Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Mencuat, KP2H Sultra Desak Kejati Periksa Ketua KPUD Buton Utara

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Mencuat, KP2H Sultra Desak Kejati Periksa Ketua KPUD Buton Utara

April 9, 2026
Langkah Cepat PPP Kota Kendari: Bidik Kemenangan Lewat Muscab dan Penguatan Struktur PAC

Langkah Cepat PPP Kota Kendari: Bidik Kemenangan Lewat Muscab dan Penguatan Struktur PAC

April 9, 2026
PT TPM Diujung Tanduk! BASMI Sultra ‘Kepung’ Dua Instansi, Tuntut Satgas PKH Tak Jadi Penonton Perusakan Hutan

PT TPM Diujung Tanduk! BASMI Sultra ‘Kepung’ Dua Instansi, Tuntut Satgas PKH Tak Jadi Penonton Perusakan Hutan

April 9, 2026
PT TAS Mangkir Lagi, KSBSI Kendari Sebut Pemerintah ‘Disetir’ Korporasi

PT TAS Mangkir Lagi, KSBSI Kendari Sebut Pemerintah ‘Disetir’ Korporasi

April 8, 2026
Diduga Lakukan Union Busting, KSBSI Sultra Desak Pencopotan Sekda Kota Kendari

Diduga Lakukan Union Busting, KSBSI Sultra Desak Pencopotan Sekda Kota Kendari

April 8, 2026
Sengketa Lahan Transmigrasi Landono: Banderano Tolaki Desak Polda Sultra Uji Keabsahan SHM 1982

Sengketa Lahan Transmigrasi Landono: Banderano Tolaki Desak Polda Sultra Uji Keabsahan SHM 1982

April 6, 2026
DPC KSBSI Kendari Pasang Badan Dukung Polda Sultra Sikat Perusahaan ‘Nakal’ Melalui Desk Ketenagakerjaan

DPC KSBSI Kendari Pasang Badan Dukung Polda Sultra Sikat Perusahaan ‘Nakal’ Melalui Desk Ketenagakerjaan

Maret 31, 2026
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Mencuat, KP2H Sultra Desak Kejati Periksa Ketua KPUD Buton Utara

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Mencuat, KP2H Sultra Desak Kejati Periksa Ketua KPUD Buton Utara

April 9, 2026
Langkah Cepat PPP Kota Kendari: Bidik Kemenangan Lewat Muscab dan Penguatan Struktur PAC

Langkah Cepat PPP Kota Kendari: Bidik Kemenangan Lewat Muscab dan Penguatan Struktur PAC

April 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In