Kendari, Beritautamasultra.com – Di tengah khidmatnya umat Muslim menjalankan ibadah puasa, sebuah temuan mencoreng ketenangan di Kota Kendari. Sejumlah toko minuman keras (miras) diduga kuat tetap nekat beroperasi baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mengabaikan instruksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah pengawasan pemerintah melemah, ataukah para pengusaha ini memang kebal hukum?
Koordinator Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMARA) Sultra, Safran, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan aktivitas jual-beli barang haram tersebut masih berlangsung di beberapa titik strategis kota. Para oknum pemilik toko diduga menggunakan modus operandi yang rapi, seperti membuka pintu hanya setengah hingga membuka seluruh pintu seperti di UD Wekoila, seolah surat edaran Pemkot Kendari hanyalah “angin lalu”.
“Yang pertama UD Putra Mandiri di Baruga tadi buka dengan modus buka satu pintu, diduga melakukan penjualan minuman beralkohol, UD Mandiri Jaya Perkasa di Lepo-lepo juga sama modus buka satu pintu kemarin, kemudian UD Azka di THR dengan modus buka satu pintu dan mematikan lampu depan,” katanya.

“Kemudian UD Wahyu di Pasar Panjang, UD Begadang di Puuwatu dekat kampus gizi puuwatu buka tadi dan UD Wekoila yang secara terang-terangan membuka seluruh pintu tokonya yang berlokasi di dekat bundaran mandonga,” tambahnya. (21/3/2026).

Padahal, jauh-jauh hari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah mengeluarkan imbauan keras agar seluruh tempat hiburan malam (THM) dan toko khusus miras menutup aktivitas mereka berlaku sejak 16 Februari hingga 22 Maret 2026 demi menghormati kesucian bulan suci ramadan.
Safran menilai Pemerintah Kota Kendari telah “kecolongan”. Lemahnya pengawasan di lapangan memberikan celah bagi para pengusaha nakal untuk tetap meraup keuntungan di atas pelanggaran aturan.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah marwah kota. Jika instruksi sudah dikeluarkan namun di lapangan tetap dilanggar, maka fungsi pengawasan Satpol PP perlu dipertanyakan,” pungkasnya.
AMARA Sultra kini mendesak Pemkot Kendari untuk tidak menutup mata. Bukan sekadar teguran lisan, pihaknya menuntut pencabutan izin usaha bagi toko-toko yang terbukti membandel.
Akankah Pemerintah Kota Kendari mampu mengembalikan ketertiban dan menjaga kesucian Ramadan di Kota Kendari, ataukah praktik ilegal ini akan terus dibiarkan terus berulang melenggang tanpa sanksi?
Penulis: Artha Kusuma











