BeritaUtamaSultra.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Sulawesi Tenggara (PW SEMMI Sultra) membongkar dugaan praktik penyelewengan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang melibatkan PT Alif Energi Mandiri. Perusahaan tersebut disinyalir memoles Solar subsidi dari jaringan penampung hingga seolah-olah menjadi Solar industri, lalu menyalurkannya ke sejumlah korporasi tambang dan pengolahan nikel kelas atas di Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan investigasi internal yang dilakukan organisasinya, ditemukan indikasi pola penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terstruktur di tengah kelangkaan Solar yang terus mencekik masyarakat kecil. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan badan usaha transportir BBM resmi untuk menutupi jejak Solar subsidi yang dipasok ke sektor industri.
“Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Fandi Anugrah dalam keterangannya di Kendari.
Aktivitas distribusi BBM ilegal ini diduga berada di bawah kendali langsung manajemen PT Alif Energi Mandiri. PW SEMMI Sultra menunjuk sosok berinisial (R) yang disinyalir bertindak sebagai nakhoda sekaligus penanggung jawab operasional penuh dalam rantai pasok Solar bersubsidi tersebut.
Berdasarkan temuan investigasi, pasokan Solar subsidi yang dialirkan PT Alif Energi Mandiri berasal dari gudang penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. BBM bersubsidi itu dikumpulkan melalui praktik distribusi berantai dari SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam dengan modus pembelian berulang secara sistematis yang diduga melibatkan oknum internal SPBU.
Dari lokasi penampungan, Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi publik tersebut disalurkan ke perusahaan besar. Dua di antaranya diduga kuat menjadi pemakai pasokan tersebut, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Guna memastikan adanya kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, PW SEMMI Sultra memastikan bakal membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi.
“Kami akan segera menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak BPH Migas RI, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PT Alif Energi Mandiri, dugaan keterlibatan saudara berinisial (R) sebagai penanggung jawab operasional perusahaan, serta dugaan keterlibatan SPBU di Desa Amoito, SPBU Puuwatu, SPBU Rabam, maupun pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi Solar subsidi ilegal di Sulawesi Tenggara. Apabila terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fandi.
PW SEMMI Sultra berkomitmen akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dan mengembalikan kuota BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.
Penulis: Artha Kusuma












