BeritaUtamaSultra.com — Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, kian meluas. Dugaan keterlibatan lembaga perbankan pelat merah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Kantor Cabang Kendari. Polda Sultra didesak untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa pimpinan BSI Kendari atas dugaan keterlibatan dalam aliran pembiayaan proyek di atas lahan bersengketa tersebut.
Skandal ini bermula saat lahan milik Nurminah mendadak digusur dan diratakan secara sepihak oleh oknum pengembang. Padahal, objek tanah tersebut mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kejanggalan makin mencuat ketika proyek di atas lahan bermasalah itu diduga tetap memutarkan roda pembiayaan dari Bank BSI Kendari.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kendari menegaskan bahwa mengalirnya dana perbankan pada objek yang berstatus sengketa patut diduga sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana.
Plt. Ketua DPC PERMAHI Kendari, Nadin, membantah keras klaim sepihak dari Bank BSI yang sebelumnya menyatakan tidak terlibat dalam persoalan lahan Puuwatu. Menurutnya, pembelaan diri dari bank BUMN tersebut tidak berdasar.
“Pernyataan BSI yang mengaku tidak terlibat itu adalah kebohongan publik yang konyol dan tidak masuk akal,” ujar Nadin tegas dalam keterangannya di Kendari, Kamis (30/7/2026).
Nadin memaparkan bahwa industri perbankan terikat ketat pada asas kehati-hatian (prudential banking). Sebelum dana pembiayaan bernilai miliaran rupiah ditransfer ke rekening pengembang, perbankan wajib melakukan analisis dokumen, pengecekan legalitas ke BPN, hingga verifikasi lapangan yang ketat.
“Sangat tidak masuk akal jika bank mengaku kecolongan. Mustahil sertifikat yang bermasalah secara hukum bisa lolos dan mendapat pembiayaan tanpa adanya kelalaian yang disengaja atau dugaan kongkalikong dari oknum internal bank,” lanjut Nadin.
Lebih lanjut, PERMAHI menilai langkah BSI berpotensi melanggar prinsip prudential banking sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Secara pidana, keterlibatan pencairan dana pada objek sengketa juga dinilai berpotensi menyeret Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
Nadin menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan berdasi yang mencederai label syariah pada institusi perbankan terkait. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan memeriksa jajaran manajemen yang bertanggung jawab.
“Jangan coba-coba cuci tangan di balik formalitas prosedur. Kasus ini menjadi ujian nyali bagi penyidik Polda Sultra untuk menyeret para pihak yang bertanggung jawab. Jika aparat melakukan pembiaran, maka publik akan menilai polisi ikut melindungi sindikat mafia tanah,” pungkas Nadin.
Hingga narasi berita ini diterbitkan, pihak BSI Kantor Cabang Kendari belum memberikan tanggapan resmi lanjutan terkait konfirmasi dugaan keterlibatan pembiayaan proyek tersebut.*
Penulis: Artha Kusuma













