KENDARI, BeritaUtamaSultra.com — Gelombang protes publik terhadap pemblokiran akses objek wisata alam Air Terjun Raksasa Routa oleh raksasa tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memasuki babak baru yang kian tajam dan sarat satire.
Gerakan solidaritas dan protes sosial yang diinisiasi oleh Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) sebuah koalisi taktis berbasis persatuan 14 lembaga progresif di Sultra resmi meluncurkan gerakan satire berupa aksi “Open Donasi Rp140 Ribu”, Senin (27/07/2026).
Langkah ini diambil merespons polemik pemblokiran akses pariwisata di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang kini menggelinding liar menjadi mosi tidak percaya publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Koalisi 14 lembaga yang berada di bawah naungan KARST tersebut meliputi, SAC Sultra, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF SULTRA, FORMALISH SULTRA, JANGKAR SULTRA, SIMPUL SULTRA, AMPLK SULTRA, JGN SULTRA, PM PALI SULTRA, dan AMPK SULTRA.
Objek wisata alam spektakuler di Kecamatan Routa yang belakangan viral di media sosial tersebut kini dipagari secara sepihak dan diisolasi secara eksklusif di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Kondisi ini memicu gelombang penolakan besar setelah munculnya laporan warga lingkar tambang yang diusir, dilarang menikmati keindahan alam, hingga dilarang mencari ikan di danau sekitarnya.
Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu sorotan tajam dan tamparan moral keras terhadap Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara. Instansi tersebut dinilai mandul, pasif, dan kehilangan tajinya sebagai representasi negara di hadapan kekuatan oligarki tambang.
Penanggung Jawab Kegiatan KARST, Ikram, menegaskan bahwa donasi dengan nominal Rp140 ribu ini sengaja dirancang sebagai simbol murahnya harga diri birokrasi pariwisata Sultra di hadapan korporasi. Uang hasil patungan swadaya rakyat ini nantinya akan diserahkan langsung ke Kantor Dispar Sultra sebagai modal stimulus agar instansi tersebut memiliki keberanian turun ke lapangan.
“Jika Dinas Pariwisata Sultra mengaku miskin anggaran atau tidak punya keberanian menegakkan aturan, maka biar rakyat yang patungan membiayai mereka melalui donasi Rp140 ribu ini. Ini modal dari rakyat untuk membeli kembali fungsi Dispar agar punya nyali menyelamatkan dan mengeluarkan potensi pariwisata Routa dari cengkraman besi PT SCM,” ujar Ikram, Senin (27/07/2026).
Lebih lanjut, KARST membeberkan bahwa penyanderaan aset wisata rakyat oleh korporasi ini diduga kuat bertali kelindan dengan rapor merah internal perusahaan yang bermasalah pada komitmen hilirisasi.
Berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2020, PT SCM terikat janji untuk membangun pabrik pemurnian nikel (smelter) lokal di Kecamatan Routa. Namun pada realitasnya, investasi smelter tersebut mangkrak dan terindikasi fiktif. Di sisi lain, pengerukan habis-habisan ore nikel mentah untuk dijual keluar terus diprioritaskan tanpa kontribusi infrastruktur yang nyata bagi daerah.
Melihat rentetan pelanggaran yang merugikan hak-hak publik secara berlapis tersebut, Ikram mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melayangkan sanksi administrasi pertambangan paling tegas.
“Sangat memalukan melihat Pemerintah yang digaji dari pajak rakyat justru mendadak bisu ketika kekayaan alam kita dipagari korporasi dan janji smelter lokal terbukti omong kosong. Kami menuntut Pemerintah Daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi total serta menghentikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SCM. Perusahaan yang ingkar janji smelter dan berani memboikot ruang hidup masyarakat tidak berhak mendapatkan kuota produksi. Hentikan produksi mereka sampai hak akses publik terhadap Air Terjun Routa dibuka kembali tanpa syarat!” tegas Ikram.
KARST menilai tindakan PT SCM yang membatasi ruang gerak warga sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang seolah menciptakan “negara dalam negara” di wilayah Routa.
Padahal secara konstitusi, air terjun dan ekosistem di sekitarnya adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bukan milik pribadi perusahaan tambang. Warga setempat bahkan sudah mendiami dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut secara turun-temurun, jauh sebelum PT SCM datang membawa alat berat.
Merespons kelumpuhan total instansi pariwisata tersebut, KARST secara kolektif menyatakan sikap tegas mendesak Dispar Sultra untuk menggunakan uang sumbangan rakyat sebesar Rp140 ribu ini sebagai pemantik keberanian untuk bergerak maju mendesak sanksi pembekuan operasional terhadap PT SCM ke dinas teknis.
“Melalui gerakan open donasi ini, kami menegaskan bahwa penyanderaan Air Terjun Routa oleh korporasi tidak bisa dipisahkan dari rapor merah komitmen smelter mereka yang mangkrak. Aksi satire ini akan terus meluas secara masif lintas daerah. Kami tidak akan menghentikan tekanan publik sampai pemerintah menghentikan RKAB PT SCM dan mendesak Dispar Sultra benar-benar turun ke lapangan guna membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum serta kedaulatan pariwisata daerah masih berdiri tegak di atas kepentingan oligarki,” pungkas Ikram.*
Penulis: Artha Kusuma










