• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Minggu, 21 Juni, 2026
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Artha Kusuma by Artha Kusuma
Juni 14, 2026
in News
Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Kendari, Beritautamasultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/6/2026), Polresta Kendari mengekspos serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah Kota Kendari.

Mulai dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merenggut nyawa, hingga skandal niaga ilegal pemicu kerugian negara yang fantastis.

Di hadapan awak media, pihak Polresta Kendari merilis detail perkara, identitas para tersangka, serta deretan barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim.

Kasus pertama yang dibeberkan adalah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang milik PT Cemerlang Abadi yang sedang sepi. Tiga tersangka berinisial RM, RW, dan AC berhasil diringkus setelah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat yang sama pada 8 Mei 2026 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 buah ban dump truk, tang pemotong, serta rantai besi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp300 juta. Ironisnya, meski motif utama adalah faktor ekonomi, sebagian hasil kejahatan justru digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

Tak hanya itu, kasus curat lainnya juga menyasar sebuah toko sembako (SPPG) di Jalan Bungo Tanjung pada 19 Mei 2026. Tersangka YP berhasil ditangkap setelah memanjat pagar dan mencongkel jendela toko. Polisi mengamankan 10 buah tabung gas, 3 buah wajan aluminium, kipas angin, blender, hingga alat pemahat. Kerugian pemilik toko mencapai Rp30 juta yang diakui pelaku akan digunakan untuk membeli narkoba.

Para tersangka curat ini dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf E, F, dan G KUHP Pidana yang baru dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polresta Kendari juga berhasil mengamankan seorang buron (DPO) berinisial LW terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana pemerasan dan permufakatan jahat. Tersangka ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Modus yang digunakan LW adalah menghadang dan memberhentikan secara sepihak kendaraan yang memuat ore nikel. Pelaku kemudian memaksa melakukan negosiasi dan meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp99 juta. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp29,8 juta, sebuah ponsel, dan bukti transfer perbankan. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 482 junto Pasal 13 KUHP. Saat ini, polisi masih memburu 6 DPO lainnya yang terlibat.

Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Tersangka berinisial IS tega melakukan kekerasan fisik yang berlebihan kepada istrinya sendiri di Jalan Kartini pada Jumat, 29 Mei 2026.

Motif dari tindakan keji ini dipicu oleh rasa cemburu buta. Tersangka IS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Gebrakan terbesar Polresta Kendari dalam rilis kali ini adalah pembongkaran tindak pidana niaga ilegal gas Elpiji 3 kg bersubsidi. Dua tersangka berinisial OH dan SP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 127 tabung gas 3 kg.

Modus kedua pelaku terbilang rapi mereka membeli tabung gas melon tersebut secara bertahap dari berbagai kios dengan harga Rp28.000 per tabung, lalu menimbunnya. Gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp35.000 per tabung ke sejumlah pelaku usaha kuliner, warung makan, hingga rumah makan besar di Kendari. Akibat praktik lancung ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp60 miliar. Kedua pelaku dijerat pasal 40 nomor 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kapolresta Kendari menghimbau bagi masyarakat Kota Kendari yang merasa kehilangan kendaraan bermotor atau barang elektronik. Saat ini, terdapat 58 unit kendaraan bermotor dan 37 unit handphone yang diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Kendari.

Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan pinjam pakai, dapat langsung menghubungi nomor Hotline Sat Reskrim Polresta Kendari di 📞 0811-4010-777 

Catatan Redaksi:

  • Masyarakat wajib melampirkan bukti kepemilikan yang sah.
  • Proses pengajuan ini dipastikan GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Penulis: Artha Kusuma

Tags: Berita UtamaBerita Utama SultraKendariPolresta KendariSulawesi TenggaraSULTRA
Previous Post

Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Juni 12, 2026
Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Juni 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

Mei 15, 2026
Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Juni 11, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
IM3 Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD M6 kepada Pemenang Pesta IMPoin 2025 di Kendari

IM3 Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD M6 kepada Pemenang Pesta IMPoin 2025 di Kendari

Maret 2, 2026
Lebih dari Sekadar Orasi: KSBSI Sultra Sulap May Day 2026 Jadi Pesta Rakyat dan Ruang Advokasi

Lebih dari Sekadar Orasi: KSBSI Sultra Sulap May Day 2026 Jadi Pesta Rakyat dan Ruang Advokasi

Maret 18, 2026
Sengketa Yayasan Unsultra Memanas, Notaris Asal Bandung Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sengketa Yayasan Unsultra Memanas, Notaris Asal Bandung Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Januari 21, 2026
IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

IAI Rawa Aopa Bergolak: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan, Ajak Korban Lain Bersuara

April 16, 2026
Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Juni 14, 2026
Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Juni 12, 2026
Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Diduga Ada ‘Mahasiswa Siluman’ Di Wisuda IAI Rawa Aopa, Bayar Puluhan Juta Demi Ijazah Instan

Juni 11, 2026
Jelajahi Sultra hingga Sulut, Kontingen ‘Veloz Hybrid Lintas Nusa 2.0’ Resmi Dilepas di Kendari

Jelajahi Sultra hingga Sulut, Kontingen ‘Veloz Hybrid Lintas Nusa 2.0’ Resmi Dilepas di Kendari

Juni 7, 2026
Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Ada Dugaan Jual Beli Ijazah & Setor Rp55 Juta Per Asesor, IAI Rawa Aopa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Mei 22, 2026
Coreng Dunia Pendidikan, Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Digerebek Istri Sah, Diduga Zina di Rumah Mertua

Coreng Dunia Pendidikan, Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Digerebek Istri Sah, Diduga Zina di Rumah Mertua

Mei 19, 2026
Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

Mei 15, 2026
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Bongkar Kasus KDRT Maut hingga Skandal Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Juni 14, 2026
Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Imigrasi Kendari Amankan 7 Warga Negara Tiongkok, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Juni 12, 2026
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In