Kendari, Berita Utama — Masalah tanah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari Selasa (7/10/2025). Hal itu merujuk pada pembebasan lahan masyarakat di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari tahun 2009.
Tak hanya di kantor DPKPP saja, Kejari Kendari juga melakukan pemeriksaan di kantor Badan Pertanahan Kota Kendari (BPN). Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin bersama beberapa Staf Pidsus Kejari Kendari. Pemeriksaan dilakukan di Kantor DPKPP di Bidang Pertanahan, dimana Pihak Kejari memeriksa seluruh Administrasi pembebasahan lahan Kelurahan Bungkutoko.
Pemeriksaan itu dilakukan guna untuk melihat seluruh pemberkasan Pembesahan lahan Bungkutoko tahun 2009. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kajari Kendari, Aguslan yang ditemui usai menggeledah dikantor BPK Kota Kendari nggan berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya bisa membenarkan bahwa Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan Kantor DPKPP Pemkot Kendari dan BPN Kota Kendari.
“Nanti yah, ini masih pendalaman,” kata Kasi Intel Kejari Kendari.
Usai melakukan pemeriksaan di Kantor DPKPP Kota Kendari dan BPN Kendari, Kejaksaan terlihat membawa beberapa box besar yang berisi berkas-berkas yang diketahui berkas tersebut akan diperiksa terkait Pembebasan lahan di Bungkutoko tahun 2009.(ak).












