KENDARI – Sebuah lonceng peringatan bagi demokrasi baru saja berdentang di Sulawesi Tenggara. Penegakan hukum kini tengah diuji di tengah pusaran sengketa antara pejabat publik dan awak media.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap langkah Polda Sultra yang memanggil Irvan (Jurnalis Kendarikini) dan Adi Yaksa Pratama (Ketua JMSI Sultra) untuk menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus, Rabu (11/3/2026).
Persoalan ini bermula dari sebuah produk jurnalistik berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra”. Laporan berita tersebut rupanya memicu reaksi dari Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, yang kemudian melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru.
Namun, bagi KKJ Sultra, pemanggilan ini bukan sekadar urusan surat-menyurat kepolisian. Ini adalah ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.
“Sengketa pemberitaan itu ranah etik, bukan pidana. Polisi tidak punya wewenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang sah,” tegas Fadli Aksar, Koordinator KKJ Sultra.
KKJ Sultra mengingatkan bahwa ada benteng hukum yang seharusnya dihormati, yakni Hak Jawab & Koreksi yang merupakan Prosedur utama dalam sengketa pemberitaan. Serta Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025: Menegaskan bahwa sengketa pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menyentuh jalur pidana.
Langkah Polda Sultra menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua JMSI Sultra dan jurnalis ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung. Jika terus berlanjut, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang membungkam suara kritis di Sulawesi Tenggara.
KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Dewan Pers, serta meminta Propam Polda Sultra memeriksa penyidik yang menangani perkara ini karena diduga melanggar prosedur.
Sebagai informasi, KKJ Sultra bukanlah organisasi sembarang. Aliansi ini lahir pada 25 Oktober 2025 dengan dukungan penuh dari AJI Kendari, IJTI, AMSI, Walhi Sultra, hingga para advokat, dengan satu misi tunggal: Menjaga agar pena jurnalis tidak dipatahkan oleh jeruji besi.
Penulis: Artha Kusuma












