Kendari, Beritautamasultra.com – Integritas penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan tajam. Konsorsium Mahasiswa (KORUM) Sultra secara resmi mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut fenomena “tangkap-lepas” kapal tongkang pengangkut nikel yang terjadi berulang kali.
Sejak permohonan RDP diajukan pada 9 Maret 2026, hingga saat ini pihak legislatif belum memberikan kepastian jadwal pertemuan. Keterlambatan ini memicu tanda tanya besar dari pihak aktivis.
Koordinator KORUM Sultra, Malik Bottom, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci utama dalam menjaga citra investasi di Indonesia. Ia menyoroti rentetan kasus serupa yang melibatkan kapal dari CV UBP, PT DMS, hingga yang terbaru, PT Bososi Pratama.
“Indonesia adalah negara hukum. Artinya, ditangkap itu untuk diproses, bukan untuk dilepas tanpa transparansi. Jika praktik tangkap-lepas ini terus berulang, kita khawatir ini hanya menjadi ‘permainan’ oknum yang mencoreng wajah penegakan hukum kita,” ujar Malik pada Kamis, 26 Maret 2026.
Malik juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dianggap janggal. Menurutnya, penangkapan seharusnya didasari data awal yang matang, sehingga kecil kemungkinan terjadi “salah tangkap” jika koordinasi antar-instansi berjalan baik.
Merespons tudingan tersebut, Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, memberikan klarifikasi terkait pelepasan kapal tongkang bermuatan nikel milik PT Bososi Pratama. Melalui pesan singkat pada hari yang sama, Dedi menjelaskan bahwa sangkaan awal tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil kroscek, beberapa poin utama yang menjadi dasar pelepasan adalah:
• Kuota RKAB: Tuduhan muatan melebihi 25% kuota tidak terbukti. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi menunjukkan volume muatan masih dalam batas aturan pemerintah.
• Kendala Dokumen Fisik: Penahanan awal dilakukan karena kapal tugboat tidak mengantongi dokumen RKAB asli saat diperiksa di laut. Namun, kapal dilepaskan setelah pihak terkait mampu menunjukkan dokumen asli yang sah.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Syahbandar dan instansi terkait. Apabila ada ketidaksesuaian di lapangan, itulah yang harus kami kroscek kebenarannya,” tegas Kolonel Dedi.
Sebelumnya, pada pekan ini, TNI Angkatan Laut melalui KRI Terapang-648 sempat mengamankan Tug Boat Samudera Luas 8/TK. Indonesia Jaya di perairan Marombo, Konawe Utara. Kapal tersebut membawa nikel ore menuju Weda, Halmahera Tengah.
Kala itu, 11 awak kapal diperiksa atas dugaan pelanggaran ganda pertama, Diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kedua, Dugaan muatan nikel ore yang melampaui kuota izin RKAB tahun 2026 sebesar 25%.
Meski sempat diamankan di Posal Konawe Utara, klarifikasi terbaru dari pihak Lanal Kendari memastikan bahwa seluruh dugaan tersebut gugur setelah proses verifikasi dokumen dilakukan.
Penulis: Artha Kusuma












