Kendari, Beritautamasultra.com – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026 mendatang, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menyuarakan desakan krusial kepada Pemerintah Kota Kendari.
Pada Jumat, 24 April 2026, KSBSI secara resmi meminta Pj Walikota Kendari untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memperkuat proteksi terhadap kaum buruh di Kota Lulo.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa Satgas ini akan menjadi instrumen vital dalam mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang mengabaikan regulasi, mulai dari tingkat Peraturan Daerah (Perda) hingga Undang-Undang.
“Tujuannya jelas, untuk melindungi pekerja serta mengawasi perusahaan yang tidak memberikan hak normatif kepada karyawannya,” tegas Iswanto.
Alumni Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini membeberkan fakta lapangan bahwa mayoritas kasus yang diadvokasi pihaknya selama ini justru berada di ranah pengawasan, bukan sekadar Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Iswanto mengungkapkan potret buram ketenagakerjaan di Kendari yang masih diwarnai pelanggaran hak-hak dasar. Dimana masih ditemukannya pembayaran upah di bawah UMK/UMP atau kekurangan bayar, Pengusaha yang enggan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya, dan selama ini pengawasan hanya bertumpu pada skala Provinsi (Binwasnaker & K3) serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra.
“Dengan hadirnya Satgas Ketenagakerjaan di level kota, perlindungan pekerja akan semakin kuat dan kita bisa menekan angka pelanggaran tenaga kerja secara lebih efektif,” tambahnya.
Demi memperkuat taring Satgas tersebut, KSBSI mengusulkan agar komposisinya melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari, DPRD Kota Kendari, Pihak Kepolisian, dan Serikat Buruh yang terdaftar resmi di Disnaker Kota Kendari.
Ia juga meminta agar pembentukan Satgas ini dipayungi oleh regulasi yang kuat, baik berupa Perda maupun Peraturan Walikota (Perwali), sehingga memiliki wewenang penindakan yang jelas sesuai aturan perundang-undangan.
Meski bersikap vokal terhadap hak buruh, KSBSI menegaskan tetap menjadi mitra strategis dalam mendukung iklim investasi di Kota Kendari.
“Kami terus mendukung hadirnya investasi di Kota Lulo, selama investasi tersebut sejalan dengan visi-misi pemerintah dalam menyejahterakan para pekerja,” pungkas Iswanto.
Penulis: Artha Kusuma












