KENDARI, beritautamasultra.com – Tensi panas menyelimuti Balai Kota Kendari. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi massa menuntut pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Tuntutan ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan Union Busting atau pemberangusan serikat yang dilakukan oleh sang jenderal ASN tersebut.
Persoalan ini bermula dari insiden pada 16 Maret 2026. Saat itu, Sekda Kota Kendari diduga melarang KSBSI Kendari selaku kuasa hukum eks karyawan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) untuk mendampingi pekerja dalam agenda mediasi ketiga yang berlangsung di ruang kerja Sekda.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, sekaligus Kuasa Hukum eks pekerja PT TAS, a.n. Saddam, menegaskan bahwa tindakan Sekda tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap kerja-kerja serikat buruh dalam memperjuangkan hak normatif pekerja.
“Cek di Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000. Di situ jelas, siapapun dilarang menghalangi kerja-kerja serikat buruh. Jika menghalangi, maka itu merupakan union busting. Walikota wajib mengeluarkan rekomendasi pencopotan tersebut,” tegas Iswanto, Selasa (7/4/2026).
Dalam tuntutannya, KSBSI menilai tindakan Sekda tidak hanya mencederai marwah buruh, tetapi juga melanggar tiga aturan fundamental UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permenaker No. 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator.
Ia juga menilai langkah Sekda sangat kontradiktif dengan visi Walikota Kendari yang selama ini berupaya memperkuat perlindungan bagi kaum buruh di Kota Lulo.
Tak berhenti di aksi jalanan, KSBSI Sultra bergerak menuju Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.
Wakil Ketua KSBSI, Sarman, yang bertindak sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Laporan resmi tersebut ditembuskan langsung ke instansi pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Mabes Polri.
Sebagai tindak lanjut, pengurus daerah akan segera bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan DPP KSBSI guna memastikan kasus ini mendapatkan perhatian khusus di tingkat nasional.
Penulis: Artha Kusuma











