Konawe Selatan, Beritautamasultra.com – Eskalasi konflik agraria di lahan transmigrasi Desa Tridana Mulia, Kecamatan Landono, terus memantik perhatian publik. Kali ini, dukungan terhadap penegakan hukum datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Banderano Tolaki Distrik Mowila.
Ketua Banderano Tolaki Distrik Mowila, Jusmanto, secara tegas menyatakan pihaknya berdiri di belakang Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk membedah tuntas status kepemilikan lahan tersebut. Fokusnya jelas: Uji transparan dokumen negara.
Bukan tanpa alasan, Jusmanto mendorong aparat penegak hukum untuk menguji validitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dikantongi warga transmigrasi sejak tahun 1982. Menurutnya, kepastian hukum adalah satu-satunya obat penawar bagi konflik yang telah mengakar puluhan tahun ini.
“Penyelesaian persoalan ini harus ditempatkan dalam koridor hukum. Jangan ditarik ke isu identitas antara masyarakat lokal dan warga transmigrasi. Semua setara di mata hukum,” ujar Jusmanto.
Di tengah memanasnya situasi, Jusmanto menyelipkan pesan menyentuh terkait kearifan lokal suku Tolaki. Ia mengingatkan bahwa warga transmigrasi hadir melalui program negara (Pra-Pelita) dan bukan atas kehendak pribadi yang liar.
Sebagai tuan rumah, masyarakat pribumi wajib menjunjung etika leluhur dalam menjaga persaudaraan. Jika terjadi kejanggalan administratif masa lalu, warga transmigrasi tidak boleh dijadikan sasaran ancaman atau intimidasi. Dan tidak adil jika menekan warga yang hanya menerima penempatan resmi dari negara.
Jusmanto juga mengimbau agar masyarakat Konawe Selatan tetap berkepala dingin dan tidak terjebak dalam skenario adu domba yang dimainkan oleh oknum dengan kepentingan sempit atau keserakahan pribadi.
“Mari kita percayakan sepenuhnya kepada Polda Sultra untuk membuka tabir kebenaran secara objektif,” tutupnya.
Banderano Tolaki meyakini bahwa keadilan hanya bisa tegak jika dokumen negara dihormati dan nilai kemanusiaan dikedepankan.
Penulis: Artha Kusuma











