Kendari, Beritautamasultra.com – Janji manis investasi triliunan rupiah di bumi Sulawesi Tenggara kini berujung tanda tanya besar. Proyek pembangunan smelter nikel milik PT Tiran Group di Desa Waturambaha, Konawe Utara, yang digadang-gadang menjadi motor ekonomi daerah, kini justru menuai sorotan tajam dari Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra.
Lima tahun berlalu sejak diumumkan secara megah pada 2021, lokasi yang seharusnya menjadi pusat industri pengolahan nikel itu disebut-sebut masih sepi dari progres pembangunan fisik. Ironisnya, di tengah mandeknya proyek smelter, dugaan aktivitas pengerukan dan pengapalan ore nikel justru sempat terendus di lapangan.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengingatkan kembali publik pada komitmen Direktur PT Tiran Group, HM Sattar Taba, pada Oktober 2021 silam. Saat itu, rencana investasi senilai Rp4,9 triliun dijanjikan akan menyerap ribuan tenaga kerja dan mengubah wajah ekonomi Konawe Utara.
Namun, memasuki tahun 2026, realita di lapangan berbicara lain.
“Harapan masyarakat saat itu sangat besar. Tapi sampai hari ini, belum ada perkembangan signifikan yang bisa dilihat secara nyata. Smelter yang dijanjikan tak kunjung tegak, tapi aktivitas penambangan justru sempat berlangsung,” tegas Ali Sabarno
Penelusuran mendalam IMALAK Sultra mengungkap sederet kejanggalan yang mengusik aspek legalitas mulai dari lokasi proyek yang diketahui berada di area bekas IUP PT Celebes Pacific Mineral yang telah dicabut pemerintah. Hal ini memicu pertanyaan besar: Atas dasar hukum apa aktivitas di sana berjalan?
Berdasarkan pengecekan di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), lokasi tersebut diduga tidak terdaftar memiliki izin usaha pertambangan aktif maupun izin fasilitas pelabuhan (jetty) selama periode aktivitas berlangsung (2022-2023). Alih-alih melakukan land clearing untuk fondasi smelter, aktivitas di lapangan justru mengarah pada pengapalan ore nikel keluar wilayah.
Luka Lingkungan yang Menganga
Bukan hanya soal izin, IMALAK Sultra juga menyoroti dampak lingkungan yang ditinggalkan. Area yang diduga telah dikeruk kini dibiarkan terbuka tanpa adanya upaya reklamasi yang memadai. Kondisi ini dinilai sebagai bom waktu bagi ekosistem lokal dan merugikan masa depan pengelolaan lahan di Konawe Utara.
Menyikapi hal ini, IMALAK Sultra secara resmi meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan menelusuri dasar legalitas penjualan ore nikel di lokasi rencana smelter, serta memastikan apakah ada pelanggaran regulasi pertambangan dan lingkungan hidup, dan juga menuntut kejelasan apakah proyek smelter senilai Rp4,9 triliun ini masih akan berjalan atau hanya sekadar kedok untuk aktivitas penambangan semata.
“Publik berhak tahu apakah ini benar-benar proyek masa depan, atau hanya aktivitas lain yang bersembunyi di balik nama besar investasi?” tutup Ali.*











