Kendari, Berita Utama — Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Konawe periode 2021-2024
Laporan tersebut menyeret nama mantan Ketua DPRD Konawe berinisial AR (yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Sultra) serta Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial SU. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja rehabilitasi rumah jabatan (rujab).
Direktur AMIN Sultra, Muh Andriansyah Husen, mengungkapkan bahwa laporan ini didasari hasil investigasi mendalam. Salah satu poin krusial adalah pencairan dana rehabilitasi rujab Ketua DPRD yang terus mengalir setiap tahun, padahal fasilitas tersebut tidak pernah ditempati.
“Ketua DPRD tidak pernah tinggal di Rujab, namun anggaran rehab selalu dicairkan setiap tahun. Ini tidak masuk akal dan terindikasi kuat adanya kongkalikong antara Ketua DPRD saat itu dengan Sekwan,” tegas Andriansyah di Gedung Kejati Sultra.
Selain masalah konstruksi, AMIN Sultra juga melaporkan adanya dugaan manipulasi pada pos anggaran belanja lainnya. Kolaborasi keduanya ditaksir telah menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Bersamaan dengan penyerahan bukti-bukti fisik ke pihak jaksa, AMIN Sultra menegaskan tiga tuntutan utama:
1. Meminta Kejati Sultra segera memeriksa AR terkait dugaan penyalahgunaan dana makan minum dan rehab rujab.
2. Mendesak jaksa memanggil Sekwan Konawe, SU, untuk mempertanggungjawabkan pencairan anggaran tahun 2021-2024.
3. Meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sultra menjatuhkan sanksi etik kepada AR atas dugaan praktik lancung tersebut.
“Laporan resmi sudah kami masukkan beserta bukti-bukti pendukung. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar persekongkolan jahat yang merugikan uang rakyat ini terbongkar,” pungkas Andriansyah.
Penulis: Artha Kusuma











