Pendapatan satu perusahaan tambang mencapai Rp 9,2 Triliun. Itu baru satu Perusahaan dengan luasan konsesi lahan tambang 172 Hektar. Dengan lokasi yang “sempit” saja, sudah dapat Rp 9,2 Triliun. Padahal, Sultra ini punya 246 perusahaan dengan luasan konsesi hingga di atas lima ribu hektar. Sekarang bayangkan, kita rata-ratakan saja luas wilayah garapan tambang 246 IUP itu sesempit lahan PT TMS, berarti 246 dikali Rp 9,2 Triliun sama dengan Rp 2.263 Triliun. Tarolah Rp 9,2 Triliun itu diperoleh PT TMS dalam operasi selama 5 tahun terakhir, maka dalam setahun pendapatan riilnya sebesar 1,84 Triliun. Jika angka terendah ini dikalikan 246 IUP maka riil pendapatan Perusahaan tambang sebesar Rp 452,6 Triliun per tahun. APBD Sultra tahun 2025 ini sebesar Rp 5 Triliun. Jika hasil pendapatan APBD sebesar Rp 5 Triliun dibanding dengan pendapatan seluruh perusahaan tambang Rp 452,6 Triliun maka setara dengan APBD Sultra selama 90 tahun.
Angka itu taksiran minimal dan tak bisa dibantah. Ndak biiiiisa dibantah. Ndak bisa. Ndak bisa. Begitumi pendapatan minimal seluruh perusahaan tambang.
Lalu, bandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun 2025 ini sebesar Rp 5 Triliun. Pendapatan Daerah Rp 5 Triliun per tahun masih dibawah pendapatan satu Perusahaan sebesar Rp 9,2 Triliun. Artinya, hasil kerja dari gerombolan Kadis Pendapatan, Dirut Perusahaan Daerah Sultra, Dirut Percetakan Sultra, Dirut PD RS Bahteramas, RS Jantung, penjaga palang pintu retribusi Tampo Torobulu, Kolaka Bajoe, Lasusua Siwa, Terminal Puwatu, Pelabuhan Amolengo Labuan, Pure Maligano, Pelabuuan Baubau Waara, Lasalimu Wanci, dan seterusnya, masih lebih banyak pendapatan satu orang Dirut PT TMS.
Bayangkan. Eecececece. Kodooong. Loluuuuu, lolu. Wwwwwowi mbupuu. Ada tong Perusda yang mengelola tambang. Tapi kenapa di? Hasilnya, tidak seperti PT TMS atau Perusahaan Tambang lainnya Dimana pendapatannya selalu “bunyi” triliun. Bayangkan, gabungan pejabat yang mencari uang dari berbagai sudut potensi keuangan daerah, termasuk tambang, hasil pendapatannya masih dikalahkan seorang Dirut Perusahaan Tambang swasta. Geleng kepala kitaee.
Karena semua ketimpangan ini baru terbuka bersamaan dengan turunnya Satgas PKH, saatnya Gubernur Sultra untuk memaksimalkan pendapatan tambang dari 246 pemegang IUP ini. Buktikan dengan menugaskan Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengelola tambang bahwa hasil dari tata niaga tambang bisa mencapai 10 kali lipat dari APBD Sultra.
Dengan demikian, tak ada alasan untuk tidak menjadikan Perusda Sultra sebagai pemegang IUP. Paksa Kementerian ESDM melalui Satgas PKH agar Perusda bisa mengapalkan tanah-tanah merah. Kok memaksa? Ya, harus begitu. Kenapa? Karena tak ada yang istimewa dengan pengusaha tambang yang untungnya bertriliun-triliun itu. Apa keunggulanmu hingga kamu punya IUP dibanding saya? Apa kehebatanmu hingga kamu diberi selembar kertas berstempel ESDM yang disebut IUP itu kepada kamu dibanding saya? Kenapa kamu dapat IUP, saya tidak? Saya sebagai Putera daerah mestinya saya lebih dahulu dapat IUP ketimbang kamu. Apa kehebatanmu? Nah kalau dilihat dari muka, sepertinya masih kelihatan bloon bloon kamu daripada saya? Kenapa kamu dapat saya tidak? Karena itu, Perusda Sultra, Perusda kabupaten pemilik tambang harus punya wilayah eksplorasi, harus punya wilayah eksploitasi, demi kesejahteraan masyarakat Sultra. Adoooh. Biking jengkel seh. Sepertinya kita dikasi bodo bodo. Gara-gara temuan Satgas PKH, saya spontan cari cermin baru saya perhatikan mukaku. Di depan cermin saya bilang begini : Muka Bodoh Bodoh Kah Saya ini? Ingka tidak kune. Trus kenapa dikasbodo bodo?
Mudah-mudahan, tulisan ini dibaca dengan anaknya La Hadalia supaya dia panggil para bupati untuk dibreefing. Dalam acara breefing itu, dia bilang begini : “Hei, para bupati, segera ajukan permohonan IUP, saya tandatangani sekarang”. Adoooh. Sudahmi deh. Sacape menulis.(nebansi@gmail.com)












