Kendari, Beritautamasultra.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Institut Agama Islam (IAI) Rawa Opa Konawe Selatan (Konsel) kini memasuki babak baru. Kasus yang menyeret nama besar di lingkungan kampus tersebut resmi ditarik dan ditangani langsung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepastian pengalihan penanganan perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum korban, Muswanto, usai mengikuti gelar perkara bersama pihak kepolisian.
Muswanto mengungkapkan bahwa keputusan penarikan kasus dari Polresta Kendari ke Polda Sultra merupakan hasil dari gelar perkara yang dipimpin oleh Pengawasan Penyidikan (Wasidik). Agenda tersebut turut dihadiri oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari kedua tingkatan institusi polri tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, proses penanganan perkara ini resmi ditarik oleh Polda Sultra dari Polresta Kendari,” ujar Muswanto, Kamis (30/4/2026).
Dengan beralihnya status penanganan ini, Muswanto menegaskan pihaknya menaruh harapan besar agar penyidikan berjalan lebih mendalam dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum berharap Polda Sultra memberikan atensi penuh terhadap perkara ini. Fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan di Konawe Selatan ini bermula dari laporan mahasiswi berinisial AR. Berdasarkan data yang dihimpun, AR diduga menjadi korban pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AA, yang diketahui merupakan pendiri yayasan IAI Rawa Opa Konsel.
Insiden memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.20 WITA dan terjadi di dalam masjid kampus, sesaat setelah korban melaksanakan sholat subuh.
Hingga berita ini diturunkan, publik terus memantau perkembangan kasus ini, menanti langkah tegas dari Polda Sultra dalam mengungkap kebenaran di balik dinding institusi pendidikan berbasis agama tersebut.
Penulis: Artha Kusuma












