Kendari, Berita Utama – Aroma arogansi kepemimpinan di SMA Negeri 5 Kendari semakin menyeruak ke publik. Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Sekolah SMAN 5 Kendari, La Samura, kini menjadi sorotan tajam setelah kebijakan retribusi kantin di sekolah tersebut dinilai sangat menekan para pedagang kecil dan diduga menabrak aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pernyataannya, La Samura secara terbuka mengakui adanya kenaikan drastis iuran kantin yang kini dipatok sebesar Rp70.000 per hari atau mencapai Rp7 juta per bulan bagi setiap petak kantin, SMAN 5 Kendari sendiri memiliki 5 petak kantin dengan luas sekitar 45 meter persegi. Nilai ini melonjak signifikan dari tarif sebelumnya yang hanya berkisar Rp50.000 per hari.
Dengan narasi yang sangat instruktif, La Samura berdalih bahwa kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari aturan pajak dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang diklaimnya mencapai Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta per tahun. Namun, di balik pajak tersebut, sisa uang dari iuran fantastis itu justru mengalir ke kas Koperasi sekolah yang dikelola oleh pihak internal sekolah.
“Iuran kantin itu tidak bisa dihindari. Koperasi yang membangun (fasilitas), maka koperasi juga harus punya keuntungan,” tegas La Samura dengan nada yang tidak memberikan ruang negosiasi bagi para pedagang, Jumat (6/2/2026).

Kondisi ini berbanding terbalik dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Dikbud Sultra Nomor :B/4108/900/IV/2025. Dalam regulasi tersebut, biaya sewa kantin untuk wilayah Sulawesi Tenggara seharusnya hanya dipatok 35 ribu permeter pertahun. Praktik yang terjadi di SMAN 5 Kendari menunjukkan adanya ketimpangan luar biasa, di mana pungutan yang dilakukan mencapai 7 juta rupiah per bulan.
Tak hanya menekan pedagang, gaya kepemimpinan La Samura juga disorot karena narasinya yang sangat berfokus pada otoritas sepihak. Ia menekankan bahwa pembangunan kantin sejak awal menggunakan dana koperasi, sehingga ia merasa memiliki kuasa penuh untuk mengatur nilai retribusi tersebut demi keuntungan lembaga yang ia pimpin.
Banyak pihak menilai tindakan ini sebagai bentuk “pemerasan terselubung” terhadap pedagang kecil di lingkungan sekolah. Meski para pedagang mengeluhkan kondisi ekonomi dan dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi menurunkan pendapatan mereka, La Samura tetap bersikukuh pada kebijakannya dengan alasan kedisiplinan administratif dan kontribusi infrastruktur.
Hingga saat ini, publik mendesak Inspektorat dan Dinas Dikbud Sultra untuk segera turun tangan memeriksa aliran dana iuran kantin tersebut. Jika terbukti melanggar SK Kadis Dikbud Sultra, maka kebijakan di SMAN 5 Kendari ini berpotensi menjadi skandal pungutan liar yang merusak citra dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara.
Penulis: Artha Kusuma











