Kendari, Berita Utama – Konflik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki ranah hukum. Seorang notaris asal Kabupaten Bandung, Dian Indrawaty Gunawan, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (19/1/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh M. Aldiansyah Alala, anggota Dewan Pembina YPT sekaligus ahli waris dari pendiri Yayasan Unsultra, Ir. Alala.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. M. Yusuf, menjelaskan bahwa pelaporan ini dipicu oleh terbitnya dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) tertanggal 6 Januari 2026 yang diajukan oleh sang notaris. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
“Kami melaporkan notaris Dian Indrawaty atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan 393 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Yusuf di Kampus Unsultra, Rabu (21/1/2026).
Yusuf menambahkan, pihak ahli waris sebenarnya telah melakukan perubahan akta pada November 2025 sesuai histori pendirian yayasan. Namun, muncul akta tandingan dari pihak Nur Alam yang diduga melibatkan proses pemalsuan dokumen guna mendapatkan legalitas dari Kemenkumham.
Selain di Mabes Polri, tim kuasa hukum berencana melaporkan Nur Alam dan beberapa pihak lainnya ke Polda Sultra. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan sejarah pendirian yayasan tahun 1986 serta dugaan pemalsuan identitas pekerjaan pengurus dalam akta tahun 2010.
Yusuf mengaku sempat menunda langkah hukum ini demi menjaga hubungan baik dan menghindari perpecahan, namun situasi saat ini memaksa pihak ahli waris untuk mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum.
Secara hukum, kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri sah Yayasan Unsultra telah dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2001.
Poin penting dalam perjalanan sengketa YPT Unsultra, Tahun 1986 Ir. Alala mendirikan yayasan dengan jabatan Ketua Umum bersifat ex officio Gubernur. Kemudian di tahun 1990 Menyesuaikan dengan UU Sistem Pendidikan Tinggi, Ir. Alala mengubah status Ketua Umum menjadi bersifat pribadi/swasta, bukan jabatan publik. Lanjut, Tahun 1993 Gubernur penggantinya, La Ode Kaimoeddin, mengeluarkan SK Nomor 199 untuk mengambil alih kepengurusan, namun langkah ini dianggap keliru secara yuridis karena melampaui kewenangan gubernur. Hingga Kemenangan Hukum di capai oleh Ir. Alala yang menggugat intervensi tersebut di PTUN Ujung Pandang dan berhasil menang hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Penulis : Artha Kusuma











