Kendari, Berita Utama — Fakta baru muncul di tengah konflik internal Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Diketahui bahwa Akta Nomor 048 Tahun 2010, yang menjadi landasan klaim kepengurusan di bawah Dewan Pembina Nur Alam, ternyata tidak diakui oleh Pemerintah melalui Kemendikbud-Dikti sebagai dasar legalitas kampus tersebut.
Persoalan ini terungkap saat pihak universitas di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Andi Bahrun mengajukan penambahan lima Program Studi (Prodi) baru pada tahun 2016. Saat itu, I Wayan Puguh yang menjabat sebagai Kepala Unit Penjaminan Mutu dan bertugas menyiapkan dokumen administrasi untuk diunggah ke sistem informasi kelembagaan (SIAGA).
Dokumen yang dikirimkan meliputi, SK Izin Pendirian Lembaga (Depdikbud No. 0480 Tahun 1989), Akta Notaris Yayasan Unsultra Tahun 2010.
Setelah enam bulan, tim asesor Kemendikbud-Dikti menolak berkas tersebut. Alasannya, Akta Tahun 2010 dianggap tidak memiliki sinkronisasi atau kesinambungan historis dengan sejarah pendirian awal Unsultra.
Menanggapi penolakan tersebut, I Wayan Puguh menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perbaikan dengan melampirkan Akta Pendirian Yayasan Tahun 1986.
“Pihak kementrian menyatakan tidak ada korelasi antara sejarah lembaga dengan akta tahun 2010. Setelah kami menggantinya dengan Akta 1986 yang sesuai dengan sejarah pendirian universitas, proses baru bisa berlanjut,” ungkap Wayan (14/1/2026).
Hasilnya, pada tahun 2017, pemerintah akhirnya menyetujui pendirian prodi baru (PGSD dan PG PAUD). Sejak saat itu, database di kementerian menggunakan Akta 1986 sebagai referensi tetap untuk setiap pengajuan akreditasi maupun proposal bantuan pendidikan.
Selain masalah legalitas, Wayan juga memaparkan perjalanan program studi di Unsultra. Meski sempat mengalami penyusutan prodi pada tahun 2013 akibat regulasi peleburan jurusan dan kurangnya peminat pada beberapa bidang, kini Unsultra telah berkembang pesat. Tahun 1989 Memulai dengan 5 fakultas. Tahun 2013 Mengalami efisiensi hingga tersisa 5 prodi utama. Dan saat ini berhasil mengembangkan diri hingga memiliki 20 Program Studi yang terdaftar resmi.
Pihak universitas menegaskan bahwa seluruh operasional kampus saat ini tetap mengacu pada izin pendirian tahun 1989 yang terkoneksi secara sah dengan Akta Yayasan tahun 1986, bukan akta versi tahun 2010.
Penulis : Artha Kusuma











