Kendari-Berita Utama—Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Abdul Rahman, SH, MH menilai, temuan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian dilanjutkan dengan penyegelan wilayan konsensi tambang milik PT TMS, tak cukup hanya dikenakan denda. Perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan dengan merusak Kawasan hutan tan izin, patut dikenakan sanksi pidana. “Kalau hanya denda, ini bisa membahayakan masyarakat. Masyarakat bisa saja mengartikan bahwa merusak hutan ternyata tak beresiko penjara. Ayo kita menambang ramai-ramai di dalam kawasan hutan toh sanksinya hanya denda. Ini berbahaya dan mencederai rasa keadilan Masyarakat,” kata Abdul Rahman.
Menurut Abdul Rahman, Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dengan merusak Kawasan hutan, apalagi jika aktifitas itu tanpa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH), sedikitnya melanggar dua undang-undang (UU) sekaligus. Yakni, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
“Pasal 89 sampai 91 sanksinya dapat dikenakan kepada perorangan atau korporasi yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan di dalam Kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan hutan sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan,” katanya.
DR Rahman yang punya Disertasi Doktoral tentang Tindak Pidana Pertambangan ini juga menyebut sanksi atas pelanggaran UU 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 6 yakni, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. “Sanksi pidananya jelas. Jadi, jangan hanya denda dong. Enak sekali, hasil audit dinyatakan merugikan negara Rp 9,2 Triliun ternyata hanya dikenakan denda. Masyarakat lain juga mau kalau hanya dikenakan denda,” tuturnya.(gus)












