Kendari-Berita Utama, Aktifis senior Sultra, yang juga Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ir. La Ode Ota meminta Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko untuk tidak berhenti di mantan Kepala Biro (Karo) Umum. Alasannya, Karo Umum dalam praktek kesehariannya boleh dikata sebagai perpanjangan tangan gubernur dalam pemenuhan fasilitas kerjanya. “Dalam aturan, Kepala Biro memang hierarki tugas negara. Tapi, layanannya sangat tergantung pada kepentingan internal Sekretariat Daerah, dalam hal ini gubernur, bukan publik. Karena itu, penyidik harus menyundul gubernur di saat Karo Umum itu bertugas. Jika Karo Umum itu menjabat hingga kepemimpinan Andi Sumangerukka (ASR) sekarang ini, ya, panggil ASR. Kalau menjabat zaman Ali Mazi, ya, panggil Ali Mazi. Kalau zaman Nur Alam, ya, panggil Nur Alam,” kata La Ode Ota.
Selain hubungan kerja Karo Umum-Gubernur yang boleh dikata kerja kerumahtanggaan, hingga ia meminta penyidik memanggil gubernur/mantan gubernur, La Ode Ota juga curiga pada besaran tuduhan nilai korupsi yang begitu tinggi, sesuai pernyataan Kapolda dalam konferensi persnya yakni Rp 8,056 miliar. “Terlalu tinggi tuduhan nilai korupsinya. Saya curiga, taksiran kerugian negara yang besar itu terjadi dalam alur perintah hingga ke level paling tinggi dalam hal ini gubernur.(red)












