Kendari, Berita Utama – Perdagangan minuman beralkohol di Labewa Cue Sport & Cafe di kompleks K-TOZ, Jalan Saranani, diduga tak mengantongi izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari.
Hal ini dibenarkan Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Sakti. Ia menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) izin perdagangan minuman berakohol Labewa Cue Sports & Cafe diduga tak tercatat dalam sistem tersebut.
“Secara administratif, izin perdagangan minuman beralkohol untuk Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA kami,” ujar Ibram (21/1/2026).
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen perizinan masuk atas nama entitas tersebut untuk wilayah Jalan Saranani.
“Berdasarkan basis data kami, hanya Inul Vizta yang memiliki legalitas penjualan di kawasan tersebut. Labewa Billiard belum tercatat,” tegas Saldy.
Di sisi lain, Manager Labewa Cue Sport & Cafe, Gema, memberikan klarifikasi yang bertolak belakang. Ia mengklaim bahwa operasional perdagangan minuman beralkohol Golongan A di tempatnya telah berizin dari DPMPTSP Kota Kendari sejak tahun 2022.
“Kami sudah memiliki izin dari PTSP. Secara regulasi, izin restoran memungkinkan penjualan minuman golongan A seperti bir,” jelasnya.
Meski demikian secara regulasi pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan A dikaitkan dengan izin restoran, tetap wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKP-L) atau dokumen izin khusus. Izin restoran tidak otomatis mencakup hak menjual alkohol. Harus ada izin yang melekat secara spesifik pada kegiatan penjualan alkoholnya.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat ketimpangan informasi mengenai legalitas perizinan minuman beralkohol yang signifikan antara DPMPTSP Kendari, Disperindag Kendari, dan klaim pihak manajemen Labewa Cue Sport & Cafe.
Penulis: Artha Kusuma











