• Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Senin, 1 Desember, 2025
  • Login
Berita Utama Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Utama Sultra
No Result
View All Result
Home News

Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Artha Kusuma by Artha Kusuma
September 19, 2025
in News
Kajati Sultra, Cokok 9 Tersangka Koruptor di Lingkar Tambang

Tersangka AT saat digiring menuju mobil tahanan.

Kendari-Berita Utama — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, DR Abdul Qohar AF, SH, MH, pelan tapi pasti, menggulung para tersangka koruptor di lingkar bisnis tambang Sulawesi Tenggara. Bayangkan, dalam tiga bulan terakhir, untuk satu kasus saja sudah 9 (sembilan) orang tersangka yang dicokok. Itupun, belum selesai penyidikannya. Kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH, penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut. “Tunggu saja perkembangannya,” tegas Aditia.

Kesembilan tersangka ini tidak dicokok sekaligus. Mereka “dicicil” satu-satu. Jumat, kemarin, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, makelar dokumen RAKB berinisial RM dan seorang pejabat Kementerian ESDM berinisial AT.

Kata Aspidsus Kejati Sultra, RM merupakan pihak swasta yang berperan sebagai makelar untuk pengurusan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Sedangkan AT merupakan Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM RI) Perwakilan Sultra.

Seperti diketahui, selain RM dan AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, kemarin, tujuh orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka adalah, ES dan HH (pihak PT. PCM), MM, MLY, PD (pihak PT. AM), tersangka RM dan HP (makelar PT. AM), tersangka AT (Binwas Kementerian ESDM) dan tersangka SPI (Kepala Pelabuhan KSOP Kolaka).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Aditya Aelman Ali (kedua dari kiri), saat memberi keterangan pers.

Dalam release yang disebar Kasi Penkum Kejati Sultra, Para tersangka disangka melanggar : Untuk tersangka RM : Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Untuk tersangka AT : Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 12 huruf b, Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Banyak sekali junto juntonya, ndak disebutkan berapa tahun ancaman penjaranya. Tapi, biasanya yang banyak junto junto begini ini, sulit untuk divonis bebas,” kata seorang wartawan sedikit berbisik.

Yang menggelengkan kepala, kelakuan AT sebagai Inspektur Tambang yang bertugas sebagai Pembina dan Pengawas, ternyata, dia juga yang justeru bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.

Aspidsus Kejati Sultra merinci, RM diketahui diminta oleh tersangka MM (Direktur PT AM) untuk mengurus dokumen RKAB tahun 2023. Dalam prosesnya, RM menerima miliaran rupiah dari MM yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka AT.

AT yang saat itu merupakan anggota Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM pada 2022, diduga membuat dokumen RKAB 2023 seolah-olah PT AM telah melakukan kegiatan penambangan pada 2022. “Dari manipulasi yang telah dibuat sedemikian, dokumen yang tidak sesuai fakta itu kemudian disetujui Kementerian ESDM,” tuturnya.

Hasil dari Kuota RKAB tersebut selanjutnya dijual MM kepada sejumlah trader dengan harga 5-6 USD per ton. Dari perannya, AT disebut menerima ratusan juta rupiah dari RM, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dokumen RKAB yang dimanipulasi itu juga kemudian dipakai untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif. Ore nikel tersebut dikirim melalui jetty PT KMR dengan total penjualan mencapai 480 ribu ton. “Dari perbuatan tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 233 miliar sesuai hasil perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Terkait dengan ada tersangka lain pihaknya juga masih terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan. Untuk pihak mana saja yang masih akan diperiksa, Aspidsus masih enggan untuk membeberkan lebih jauh. “Itu masuk dalam materi pemeriksaan, tunggu saja nanti perkembangannya,” pungkasnya.(ak)

Tags: Kajati SultraKorupsiPT AMINSulawesi TenggaraSULTRATambang
Previous Post

Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Next Post

Demi Peningkatan Ekonomi Rakyatnya, Lurah Lalodati Lobi Kepala Balai DAS Konaweha

Artha Kusuma

Artha Kusuma

Berita Terkait

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

November 29, 2025
Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Oktober 10, 2025
Next Post
Demi Peningkatan Ekonomi Rakyatnya, Lurah Lalodati Lobi Kepala Balai DAS Konaweha

Demi Peningkatan Ekonomi Rakyatnya, Lurah Lalodati Lobi Kepala Balai DAS Konaweha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

November 27, 2025
Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

November 29, 2025
Faisal Assegaf : Bukan Reshuffle Tapi Pengusiran Geng Solo dari Kekuasaan Inti Negara

Faisal Assegaf : Bukan Reshuffle Tapi Pengusiran Geng Solo dari Kekuasaan Inti Negara

September 9, 2025
Tak Ada Nama Ahmad Safei, 11 Calon Ketua PDIP Sultra Jalani Psikotest

Tak Ada Nama Ahmad Safei, 11 Calon Ketua PDIP Sultra Jalani Psikotest

September 11, 2025
Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

Ketua Peradi Sultra: Sedikitnya, Dua UU Yang Dilanggar. Tak Cukup Jika PT TMS Hanya Dikenakan Denda

September 18, 2025
Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Oktober 10, 2025
Pemprov Sultra Siapkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP untuk GPM

Pemprov Sultra Siapkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP untuk GPM

September 7, 2025
Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

November 29, 2025
Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

November 27, 2025
HGU Kopoerson Kadarluarsa, Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tak Punya Legal Standing

HGU Kopoerson Kadarluarsa, Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tak Punya Legal Standing

Oktober 11, 2025
Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Atasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari Sayangkan Sikap Pihak Pengadilan

Oktober 10, 2025
Jaksa Geledah Dinas Perumahan Kota Kendari

Jaksa Geledah Dinas Perumahan Kota Kendari

Oktober 8, 2025
Paham Soal Hukum, Eks Pejabat Polda Legowo Lahannya di Area Tapak Kuda Dieksekusi  

Paham Soal Hukum, Eks Pejabat Polda Legowo Lahannya di Area Tapak Kuda Dieksekusi  

Oktober 7, 2025
01 Gubernur, 02 Wagub, 01,5 Siapa?

Pak Kajati? Dari 9 Tersangka Yang Bapak Tahan Itu, Ada Satu Orang Yang Berjasa di Sultra

September 28, 2025
Berita Utama Sultra

Penerbit PT Anoa Gema Nusantara
Pondok Pinang, Blok F9 Punggolaka, Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: beritautamasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah Sultra Gelar Penanaman Pohon Endemik Serentak

November 29, 2025
Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

Paradoks Investasi Dan Kemiskinan di Sulawesi Tenggara: Ketika Pertumbuhan Tak Menetes Ke Bawah

November 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Manajemen dan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2025 PT Anoa Gema Nusantara All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In