Kendari-Berita Utama — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, DR Abdul Qohar AF, SH, MH, pelan tapi pasti, menggulung para tersangka koruptor di lingkar bisnis tambang Sulawesi Tenggara. Bayangkan, dalam tiga bulan terakhir, untuk satu kasus saja sudah 9 (sembilan) orang tersangka yang dicokok. Itupun, belum selesai penyidikannya. Kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH, penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut. “Tunggu saja perkembangannya,” tegas Aditia.
Kesembilan tersangka ini tidak dicokok sekaligus. Mereka “dicicil” satu-satu. Jumat, kemarin, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, makelar dokumen RAKB berinisial RM dan seorang pejabat Kementerian ESDM berinisial AT.
Kata Aspidsus Kejati Sultra, RM merupakan pihak swasta yang berperan sebagai makelar untuk pengurusan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Sedangkan AT merupakan Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM RI) Perwakilan Sultra.
Seperti diketahui, selain RM dan AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, kemarin, tujuh orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka adalah, ES dan HH (pihak PT. PCM), MM, MLY, PD (pihak PT. AM), tersangka RM dan HP (makelar PT. AM), tersangka AT (Binwas Kementerian ESDM) dan tersangka SPI (Kepala Pelabuhan KSOP Kolaka).

Dalam release yang disebar Kasi Penkum Kejati Sultra, Para tersangka disangka melanggar : Untuk tersangka RM : Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Untuk tersangka AT : Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 12 huruf b, Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Banyak sekali junto juntonya, ndak disebutkan berapa tahun ancaman penjaranya. Tapi, biasanya yang banyak junto junto begini ini, sulit untuk divonis bebas,” kata seorang wartawan sedikit berbisik.
Yang menggelengkan kepala, kelakuan AT sebagai Inspektur Tambang yang bertugas sebagai Pembina dan Pengawas, ternyata, dia juga yang justeru bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.
Aspidsus Kejati Sultra merinci, RM diketahui diminta oleh tersangka MM (Direktur PT AM) untuk mengurus dokumen RKAB tahun 2023. Dalam prosesnya, RM menerima miliaran rupiah dari MM yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka AT.
AT yang saat itu merupakan anggota Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM pada 2022, diduga membuat dokumen RKAB 2023 seolah-olah PT AM telah melakukan kegiatan penambangan pada 2022. “Dari manipulasi yang telah dibuat sedemikian, dokumen yang tidak sesuai fakta itu kemudian disetujui Kementerian ESDM,” tuturnya.
Hasil dari Kuota RKAB tersebut selanjutnya dijual MM kepada sejumlah trader dengan harga 5-6 USD per ton. Dari perannya, AT disebut menerima ratusan juta rupiah dari RM, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dokumen RKAB yang dimanipulasi itu juga kemudian dipakai untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif. Ore nikel tersebut dikirim melalui jetty PT KMR dengan total penjualan mencapai 480 ribu ton. “Dari perbuatan tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 233 miliar sesuai hasil perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Terkait dengan ada tersangka lain pihaknya juga masih terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan. Untuk pihak mana saja yang masih akan diperiksa, Aspidsus masih enggan untuk membeberkan lebih jauh. “Itu masuk dalam materi pemeriksaan, tunggu saja nanti perkembangannya,” pungkasnya.(ak)












