Jakarta, Berita Utama — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mencium dugaan skandal mega korupsi di tambang Kabaena. Mereka menuding, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan yang beroperasi di pulau itu, secara illegal, terbukti dengan penyegelan oleh Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Yang menggelengkan lagi, selain beroperasi secara illegal, penguasaannya juga ternyata satu rumpun keluarga,” kata Ketua FAMHI, Midul Makati, SH, MH, Ketika dihubungi, kemarin.
Jejaknya terlihat jelas di daftar pemegang saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi yang menguasai 99 persen saham TMS. Perusahaan induk ini, kata Midul, dimiliki AN, anak orang nomor satu di Sultra. Sisa 1 persen saham TMS dipegang ANH, isteri gubernur. “Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 menjadi bukti kunci, TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan ilegal sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” tegasnya.

Semua ini, lanjut dia, terkonfirmasi dalam audit BPK RI. Dalam audit itu, BPK RI menemukan, 14 juta metrik ton ore nikel sudah keluar dari perut bumi Kabaena, nilai kerugian negara mencapai Rp 9 triliun. “Kerusakan ini tidak hanya soal angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidup,” tulis Midul Makati, S.H., M.H., dalam press releasenya yang dikirim ke Redaksi BeritaUtamaSultra.Com.
FAMHI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa orang nomor satu di Sultra beserta anak dan isterinya hingga Dirut. PT. TMS, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.
FAMHI menduga, dibalik tidak tersentuh hukumnya PT. TMS ada orang punya kuasa dan berada di lingkaran kekuasaan yang menjadi pelindung dan pembeking Perusahaan yang terbukti melakukan penambangan Ilegal tersebut.

Dugaan FAMHI ini juga diperkuat dengan Aliansi Suara Rakyat (ASR). Bahkan, dalam aksi unjukrasa yang digelar di dua kesempatan, ASR membentangkan pamflet yang begitu jelas tertulis nama Ketua Harian DPP Partai Gerindra berinisial “SDA” yang diduga melindungi dan membekingi PT. TMS sehingga tidak tersentuh hukum.
“Kerugian negara sangat fantastis, kerusakan lingkungan masif tak bisa tergantikan. Ini harus diusut sampai tuntas, tanpa pandang bulu, anehnya PT. TMS bebas dari penegakan Hukum” tutupnya.(bu)












