Kendari, Berita Utama – Alih-alih ingin menyelamatkan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), mantan Gubernur Sultra Nur Alam terancam pidana. Hal itu diakibatkan dari penerbitan akta pendirian nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010.
Dalam keterangannya, Nur Alam mengungkapkan polemik Unsultra berpangkal pada ketidakpatuhan terhadap regulasi negara, yang berisiko melumpuhkan operasional universitas jika tidak segera mengambil langkah hukum yang tepat. Nur Alam menjelaskan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan lama yang sebelumnya dikelola oleh Ir. H. Alala kehilangan status badan hukumnya.
Hal ini terjadi karena yayasan tersebut tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar serta gagal mendapatkan pengesahan kembali dari negara hingga batas waktu yang ditentukan. “Kekeliruan pertama adalah minusnya pengetahuan tentang sejarah yayasan pasca-UU tentang Yayasan tahun 2001 berlaku. Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali karena tidak melakukan kewajiban penyesuaian anggaran dasar,” beber sang mantan Gubernur Sultra dua priode.
Atas hal tersbeut, mantan politisi Partai Amanat Nasional menuntut adanya langkah diskresi untuk menyelamatkan ribuan mahasiswa dan staf pengajar. Ia mengklaim bahwa pendirian yayasan baru merupakan satu-satunya jalan konstitusional agar Unsultra tetap bisa menyelenggarakan pendidikan secara legal.
“Yayasan yang didirikan pak Alala itu pembina sudah meninggal pendiri sudah meninggal semua. Sampai akhir 2009, batas akhir penyesuaian yayasan tidak mampu memenuhi ketentuan UU tersebut. Karena dianggap tidak memenuhi itu, maka yayasan dibekukan atau diambil alih negara,” katanya.
“Sementara, kegiatan Unsultra masih berlansung. Setelah mengetahui hal tersebut, saya mengambil inisiatif untuk mendirikan yayasan baru tapi tetap menggunakan nama yang sama, sampai dengan saat ini. Jadi, Yayasan yang saya dirikan itu tidak ada hubungan antara yayasan milik Pak Alala dengan Yayasan yang saya dirikan,” imbuhnya.
Fakta Hukum Dibalik Pernyataan Nur Alam
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pengurus Dr. M. Yusuf menerangkan alibi Nur Alam mendirikan Yayasan baru dengan nama yang sama dengan Yayasan Unsultra justru adanya unsur dugaan mensrea disini. Karena, menurut Yusuf dalam hukum yayasan, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan.
“Berdasarkan Undang Undang nomor 28 tahun 2004 perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, tepatnya dipasal 71 point 4 Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak dapat menggunakan kata Yayasan didepan namanya dan dapat dibubarkan bersadarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Faktanya bahwa kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan saat itu menunjukkan yayasan masih eksis,” tutur Yusuf.
Yusuf juga menanggapi terkait dengan rujukan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan yang digunakan sebagai dasar pembenaran pendirian yayasan baru. Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan sepihak pembina untuk mendirikan yayasan baru. “Apalagi menggunakan nama universitas yang sama, selama yayasan sebelumnya belum dibubarkan melalui mekanisme hukum yang sah. Aturannya jelas, Pasal 15 ayat 1 point a,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Yusuf menyoroti aspek administratif dalam pendirian yayasan dengan akta nomor 48 tahun 2010 tertanggal 23 Agustus.
Khususnya terkait pencantuman identitas kepengurusan yang tercancum dalam akta tersebut. Nama nama itu adalah, Ketua Dewan Pembina
diduduki oleh Nur ALam, Ketua pengurus, diisi oleh Ketua H. Muhammad Nasir Andi Baso dan struktur pengawas diisi oleh, Ketua H. Muhammad Saleh Lasata.
“Dalam akta pendirian disebutkan profesi secara keseluruhan berprofesi ‘swasta’. Padahal pada waktu yang sama nama-nama yang bersangkutan yang masuk dalam akta Yayasan Akta 48 Tahun 2010 tertanggal 23 Agustus masih menjabat sebagai Gubernur aktif, Wakil Gubernur Aktiv dan sebahagian pengurus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam perspektif hukum administrasi negara, fakta jabatan publik merupakan fakta hukum yang seharusnya tercermin secara jujur dalam dokumen otentik,” jelasnya.
“Pencantuman pekerjaan ‘swasta’ bagi seorang gubernur dan wakil gubernur aktif serta sebahagian ASN dalam akta notaris merupakan dugaan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP. Apabila dilakukan dengan sengaja dan digunakan untuk menimbulkan akibat hukum. Termasuk notaris, akibat dari produk hukum yang dikeluarkan dimaksud, tentu itu melanggar kode etik. Tidak hanya kode etik, bisa saja unsur pidananya masuk,” terangnya.
Dr. Yusuf menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membangun polemik di ruang publik, melainkan untuk meluruskan informasi yang beredar, menjaga kepastian hukum, serta memastikan tata kelola yayasan dan universitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial,” pungkasnya. (art)












