Kendari, Berita Utama – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa Gubernur Sultra telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Konawe Kepulauan (Konkep). Melalui konferensi pers di Kantor Gubernur, para pejabat terkait meluruskan simpang siur informasi mengenai aktivitas PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Plt. Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki PT AJS saat ini bukanlah IUP, melainkan baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Selain itu, ia mengklarifikasi bahwa komoditas yang diajukan bukanlah nikel, melainkan jenis batuan.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang ada adalah WIUP, bukan IUP. Komoditasnya pun batuan, bukan nikel,” ujar Andi Syahrir
Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi saat ini tidak lagi memiliki otoritas untuk menerbitkan IUP mineral logam, karena kewenangan tersebut telah ditarik ke Pemerintah Pusat. Terkait PT AJS, Dewi mengungkapkan bahwa proses perizinannya bahkan belum tuntas.
Penerbitan WIUP diawali oleh adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemkab Konkep. Meski diajukan melalui sistem Online Submission System (OSS), permohonan PT AJS sejauh ini ditolak oleh Dinas ESDM karena banyak persyaratan teknis yang belum terpenuhi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala DPMPTSP Sultra, Nurjaya, menjelaskan bahwa penetapan wilayah tambang tidak serta merta berarti izin usaha telah keluar. Setelah WIUP ditetapkan, pelaku usaha masih wajib melalui tahapan pengajuan izin eksplorasi yang ketat. Hingga saat ini, belum ada izin usaha yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut.
Pihak Pemprov Sultra menegaskan tidak akan segan untuk mencabut izin di kemudian hari jika ditemukan pelanggaran serius seperti pemanfaatan tata ruang menyimpang dari izin yang diberikan serta menciptakan kerawanan sosial, menciptakan gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap objek vital nasional.
Penulis: Artha Kusuma











