KENDARI, BERITA UTAMA — Rencana Penurunan Dana Transfer ke daerah hingga 24,7 persen pada 2026, ditolak oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Wakil Komite II DPR RI, La Ode Umar Bonte menjelaskan bahwa DPD telah mengeluarkan rekomendasi penolakan.
Pemerintah mengusulkan alokasi dana transrer ke daerah sebesar Rp 650 triliun tahun 2026. Angka ini turun 24,7 persen dibandingkan dana transfer daerah tahun 2025 sebesar Rp 864 triliun. Usulan ini tegas ditolak oleh DPD RI.
Kata peraih suara terbanyak anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, DPD tidak hanya sekedar menolak, tapi pimpinan perlu melakukan negosiasi dengan pemerintah karena ini mengenai tugas utama.
“DPD harus mendorong karena kita khawatir ditugaskan hanya memberi pertimbangan. Tapi kalau kita hanya diamkan saja atau hanya menyerahkan rekomendasi penolakan penolakan pengurangan anggaran tersebut memungkinkan pemerintah akan abai. Karena itu, pimpinan DPD harus dengan penuh kesungguhan hati untuk melakukan lobi ke Menteri Keuangan. Kalau perlu langsung kepada Presiden,” tutur Umar Bonte, via telepon, kemarin.
Menurut, Wakil Komite II DPD RI ini, begitu seriusnya perhatian DPD terhadap dana transfer ke daerah, bila perlu dibentuk tim pengawasan terhadap perjalanan rekomendasi penolakan itu.
“DPD tidak akan stop pada keluarnya rekomendasi. Kenapa? Karena prosesnya akan berujung ke DPR RI. Jika DPR RI ternyata tak menganggap sesuatu yang urgen, maka rekomendasi DPD selanjutnya akan bernasib sama. Karena itu, pimpinan harus memberi atensi secara penuh demi perkembangan daerah kita masing-masing,” pungkas La Ode Umar Bonte.(ong)