Kendari-Berita Utama, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyegel Lokasi pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan ini ditengarai telah merugikan negara sebesar Rp 9,2 Triliun.
Tim Satgas PKH ini terdiri dari pejabat-pejabat penting di Jakarta dan memiliki kemampuan eksekutor paling ditakuti. Karena kapasitas yang penting itu, mantan Ketua Walhi Sultra, La Ode Ota justeru berpikir terbalik. “Kita harus kawal mereka (Satgas PKH). Jangan sampai hanya mengenak enakan telinga. Jangan sampai hanya membagus-baguskan pandangan mata. Seolah-olah telah disegel. Publik Sultra harus menuntut akuntabilitas Satgas PKH ini,” tegas La Ode Ota.
Pengurus DPP PDIP ini lalu menceritakan pengalamannya sebagai Ketua SLM SWAMI saat mendampingi Masyarakat Adat Watopute di Muna dan Masyarakat Adat Moronene. Kata La Ode Ota, betapa kejamnya aparat hukum menangkap dan memenjarakan Masyarakat adat Watopute yang berkebun di Kawasan Kontu dengan dalih hutan lindung. Betapa kejamnya apparat menangkapi dan memenjarakan Masyarakat adat Moronene yang tumbuh dan lahir di Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) dengan dalih penegakan hukum di Kawasan hutan konservasi. Sebaliknya pula, bagaimana dengan sanksi hukum kepada pemilik PT TMS. “Mana penerapan sanksi UU 32 tahun 2024? Konyol sekali merambah dan merusak hutan lindung hanya dikenakan denda tanpa sanksi pidana dengan dugaan kerugian Rp 9,2 Triliun,” kata Ota.
Pengurus DPP PDIP ini curiga karena tak ada konferensi pers yang dilakukan Satgas setelah berkunjung ke lokasi tambang PT TMS. Mestinya, lanjut Ota, Satgas PKH wajib menggelar konferensi pers sebagai pertanggungjawaban publik. “Jangan hanya foto-foto Boss. Menumpang helikopter itu mahal. Ya, kita maklumi vasilitas transport mahal karena tim Jakarta. Lalu, tim lokal sebagai anggota pengamanan yang turut ke Lokasi tambang, naik apa? Ini belum kita telisik dan akan kita telisik lebih dalam karena kasus ini termasuk kasus gede di Indonesia. Kasus gede di pedalaman itu rawan dengan bargaining. Kita dianggap orang kampung. Bodoh. Mereka orang metropolis. Jika ini terjadi, kita akan bawa ke Komisi III DPR RI,” tuturnya.
La Ode Ota yang tercatat sebagai salah satu calon Ketua PDIP Sultra ini, mewanti-wanti Tim Satgas PKH untuk tidak bermain-main, apalagi main kalingkong dengan owner Perusahaan, agar seluruh anggota Satgas yang masih memiliki karier yang gemilang, tidak kandas kariernya. “Saya ini pegiat lingkungan. Militansi insya Allah teruji. Boleh ditracking di kawan-kawan aktifis lingkungan. Ditracking kepada para aktifis jalanan di Sulsel juga bisa. Posisi kita jelas,” kata Ota.
Sebagai aktivis, ada dua hal yang membuat Ota tersinggung. Yang pertama, penyerobotan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Dan, ini rata-rata diperankan oleh pengusaha tambang di Sultra. Kedua, Ota tersinggung karena lebih banyak pendapatan satu Perusahaan tambang ketimbang pendapatan pemerintah propinsi Sulawesi Tenggara. “APBD Sultra tahun 2025 ini hanya Rp 5 Triliun lebih sedikit. Sementara, pendapatan Satu Perusahaan sebesar Rp 9,2 Triliun. Masa sih pemerintah Propinsi punya Kadis Pendapatan, punya Dirut Perusahaan Daerah, Dirut Percetakan Daerah, Dirut Pasar, punya pintu-pintu retribusi, total kerjanya hanya Rp 5 Triliun setahun. Sementara, satu Perusahaan yang hanya dipimpin seorang Dirut bisa menghasilkan uang Rp 9 Triliun. Ini kebodohan pemerintah atau kasi bodoh bodoh rakyat? Karena itu, Tim PKH harus menunjukkan kinerja penegakkan hukumnya dalam hal ini. Soalnya, ada penyegelan tapi tak ada tindakan hukum sampingannya. Tangkap pemiliknya agar tak melarikan diri. Misalnya, kalau lahan disegel, ya, segel dengan kantornya, tangkap pemiliknya sebagai barang bukti dong,” ungkap Ota.(ong)












